Jawaban Polda Jabar saat Dituding Gerak Cepat Usut Kasus Habib Bahar

Rabu, 05/01/2022 18:03 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (jejak hitam)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (jejak hitam)

Bandung, law-justice.co - Polda Jawa Barat menjawab tudingan tidak profesional dalam mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat habib Bahar bin Smith karena dilakukan dengan cepat. Mereka mengatakan bahwa penanganan kasus itu dilakukan melalui serangkaian tahapan.

"Jadi memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini kan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).

Untuk kasus Bahar sendiri, kata Ibrahim, prosedur penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan tahapan. Dia menyebut proses penanganan kasus Bahar sejak dilaporkan di Polda Metro Jaya hingga ditetapkan di Polda Jabar berjalan normal.

"Untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bisa dibilang semua normal," kata dia.

Pengacara Habib Bahar Bin Smith buka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong. Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta heran karena penetapan tersangka dianggapnya sangat cepat.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji`un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/20222).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar