Lembaga Riset Dilebur, Paguyuban Pegawai BBPT Adu ke Komnas HAM

Rabu, 05/01/2022 14:07 WIB
Lembaga riset dilebur ke BRIN (tempo)

Lembaga riset dilebur ke BRIN (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Langkah pemerintah yang melebur sejumlah lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tak diterima oleh sejumlah pihak. Oleh karena itu, Paguyuban Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan mengadunya ke Komnas HAM.

Jurubicara PPNPN BPPT Andika menjelaskan, sejumlah anggota PPNPN akan mengadukan dampak yang terjadi akibat peleburan BPPT ke dalam BRIN. Dia memastikan akan ada tuntutan yang disampaikan PPNPN BPPT kepada Komnas HAM.

"Agendanya tentang pertemuan dengan Komnas HAM, agar (kami) bisa bergabung kembali dan diperdayakan lagi di instansi (BPPT)," ujar Andika, Rabu (5/1).

Andika memastikan, setelah pertemuannya dengan Komnas HAM nanti PPNPN BPPT bakal menggelar jumpa pers, untuk memberitahukan lebih lanjut mengenai tuntutannya. 

Diketahui, salah satu lembaga riset yang dilebur ke dlaam BRIN adalah LBM Eijkman. Lembaga ini diketahui sangat berperan dalam meneliti virus Covid-19 sejak Tahun 2020.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar