Penanganannya Tak Jelas,
Polda Jabar Ternyata Serahkan Kasus Denny Siregar ke Polda Metro Jaya
Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)
Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, banyak sekali netizen yang membandingkan penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Pegiat Media Sosial, Denny Siregar kepada santri asal Tasikmalaya dengan kasus Habib Bahar Bin Smith yang keduanya ditangani Polda Jawa Barat.
Selain itu, netizen juga banyak yang mempertanyaan soal sudah sejauh mana perkembangan penuntasan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar.
Sebagai informasi, kasus dugaan penistaan agama yang diungkapkan oleh Denny Siregar, dilaporkan oleh pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, yaitu Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta pada 2 Juli 2020, sampai saat ini kelanjutan kasus masih simpang siur dan tidak ada perkembangan.
Walaupun, pihak pelapor berada dalam ranah Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menegaskan kalau kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Denny Siregar sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juli 2020 lalu.
"Setelah kami lihat pada saat itu, Kasus sudah kami serahkan ke Polda Metro Jaya, tepatnya 3 Juli 2020," jelas Ibrahim seperti melansir era.id.
Kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya.
Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid.
Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar.
Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar sebelumnya.
Komentar