Komnas Perempuan Beri Pesan Menohok Pada Parpol yang Tolak RUU TPKS

Selasa, 04/01/2022 18:55 WIB
Aksi tuntut sahkan RUU TPKS (pinterpolitik)

Aksi tuntut sahkan RUU TPKS (pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Komnas Perempuan mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Komnas Perempuan menilai pernyataan ini sudah ditunggu oleh para korban kekerasan seksual.


"Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi atas pernyataan publiknya agar RUU TPKS segera disahkan. Pernyataan ini sudah ditunggu para korban, keluarga korban dan organisasi pendamping mengingat kondisi darurat kekerasan seksual yang terus meningkat hadapi di tengah sistem hukum yang belum berpihak kepada korban, baik dari substansi peraturan perundang-undangan, struktur hukum dan budaya hukumnya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).

Komnas Perempuan berharap pernyatan Presiden Jokowi ini mendorong DPR untuk segera mengesahkan. "Pernyataan ini kami harapkan dapat mendorong DPR RI segera menjadikan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI agar segera dapat dibahas bersama pemerintah dan disahkan," ujarnya.

Selain itu, Komnas Perempuan berharap partai politik yang masih menolak RUU ini bisa melihat urgensinya. Pasalnya, RUU ini mengacu pada kunci penghapusan kekerasan seksual.

"Kami berharap parpol yang masih menolak atau menunda RUU TPKS melihat urgensi RUU TPKS. Pembahasan RUU TPKS mengacu pada enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual yaitu tindak pidana, sanksi dan tindakan untuk pelaku, hukum acara kasus kekerasan seksual, hak-hak korban, pencegahan dan pengawasan atau pemantauan," ungkapnya.


Jokowi Desak Parpol Sahkan RUU TPKS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan menjadi UU. Begini progres terakhir perumusan draf RUU TPKS di DPR RI.


RUU TPKS awalnya diyakini bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terakhir di 2021, pada 16 Desember tahun lalu. Kenyataannya, tidak ada agenda pengesahan RUU TPKS dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022 itu.

Ketika itu, usai paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pengesahan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR hanya masalah waktu. Puan menjamin DPR mendukung RUU TPKS disahkan menjadi UU.

"Ini hanya masalah waktu. Tentu saja pimpinan beserta DPR akan, insyaallah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan. Ini nggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," kata Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

"Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II, yaitu melalui paripurna," sambung dia.

Proses perumusan draf RUU TPKS di DPR, tepatnya di Badan Legislasi (Baleg), cukup memakan waktu. Peta politik di DPR pun sempat terbelah, ada beberapa fraksi yang belum setuju.

Perumusan draf RUU TPKS ini dilakukan oleh panitia kerja (panja) yang dibuat Baleg DPR. Panja RUU TPKS diketuai oleh pimpinan Baleg DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya.

Menurut Willy, pembahasan draf RUU TPKS sudah melibatkan sampai ratusan lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Panja RUU TPKS sampai menggelar 5 kali rapat pleno.

Bahkan, gelaran rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR membawa RUU TPKS ke paripurna, guna pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR, sempat tertunda beberapa kali.

"RUU TPKS plenonya sudah 5 kali dan melibatkan sudah 100-an stakeholders. Jadi pandangannya sudah banyak sekali. Kedua, rapat panja sudah 3 kali. Sampai hari ini pleno belum jalan. Itu kemudian untuk mengakomodir semua masukan," ucap Willy Willy saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/12/2021).

Fraksi NasDem DPR memang mengupayakan betul draf RUU TPKS bisa disetujui sebagai RUU inisiatif DPR pada paripurna terakhir 2021. Namun, kendala pun masih menghadang pembahasan RUU TPKS ini berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Tapi kan keputusan politik ada di masing-masing fraksi. Ini yang menjadi kendala UU diproses lebih lanjut, masih ada fraksi yang memberikan catatan. Tapi, kalau secara materi muatan itu bisa kita verifikasi bersama," sebut Willy.

Hingga kemudian, pada Rabu (8/12/2021), Baleg DPR menyepakati draf RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Saat kesepakatan itu diambil, masih ada 1 fraksi menolak dan 1 fraksi meminta ditunda.

Adapun fraksi yang menyatakan setuju adalah PDIP, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang meminta ditunda adalah Golkar. Satu fraksi lainnya, PKS, menyatakan tegas menolak.

Dengan demikian, progres terakhir RUU TPKS adalah pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR, yang harus dilakukan dalam rapat paripurna. Pimpinan DPR menjamin pengesahannya akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pertama di 2022.

"Yang kedua, perlu kami sampaikan bahwa dalam rapat paripurna mendatang, setelah pembukaan kami akan mengadakan rapat bamus untuk kemudian menyepakati undang-undang itu dibawa ke dalam rapat paripurna," terang Dasco

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar