Ahli Forensik Ungkap Penyebab Meninggalnya Anggota Laskar FPI

Selasa, 04/01/2022 17:39 WIB
Ahli ungkap penyebab kematian anggota Laskar FPI (Gelora).

Ahli ungkap penyebab kematian anggota Laskar FPI (Gelora).

Jakarta, law-justice.co - Penyebab kematian anggota laskar FPI akhirnya diungkap oleh ahli kedokteran Forensik dari RS Polri Arif Wahyono. Dia menjelaskan dari hasil visum korban kasus penembakan laskar FPI di Km 50, Tol Jakarta-Cikampek ditemukan luka tembak di dada yang mengenai jantung.

Dalam kasus ini terdapat 6 korban laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di Km 50 tol Cikampek. Namun setiap ahli forensik memeriksa 2 jenazah laskar FPI.

Ahli Forensik dari RS Polri Arif Wahyono mengaku melakukan autopsi terhadap 2 jenazah korban penembakan laskar FPI, yaitu Akhmad Sofyan dan Faiz Akhmad. Hasilnya, ia menemukan adanya luka tembak di dada kiri para korban.

"Akhmad Sofyan saya periksa ketemu luka tembak masuk 2 di dada kiri, punggung kiri. Faiz Akhmad Syukur 2 tembakan di dada kiri dan di lengan kiri 1, dan di paha kanan ada juga," ujar Arif, saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan autopsi, Arif mengatakan penyebab kematian terhadap Faiz Akhmad Syukur dan Akhmad Sofyan adalah tembakan pada dada yang mengenai jantung. Sementara itu, ia mengaku tidak menemukan adanya luka lain di tubuh korban.

"Luka tembak pada dada yang mengenai jantung," kata Arif.

"Akibat luka tembak, apakah ada luka lain pada korban tersebut?" tanya jaksa.

"Tidak ada," tutur Arif.

Sementara itu, pengacara terdakwa juga mempertanyakan apakah ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain yang menjadi penyebab kematian selain akibat tembakan. Namun Arif menegaskan tidak menemukan adanya luka selain luka tembak.

"Saudara ahli tadi menjelaskan untuk kedua korban yang Saudara periksa Faiz Akhmad Syukur dan Akhmad Sofyan penyebab kematiannya ialah luka tembak yang mengenai dada dsb, apakah ini sebetulnya untuk meluruskan karena berita ini banyak yang simpang siur di media bahwa ada kuku di cabut, ada di bakar dsb, apakah ada luka-lain?" tanya pengacara terdakwa Briptu Fikri.

"Tidak ada," ungkap Arif.

"Berarti benar-benar penyebab kematian hanya luka tembak?" tanya pengacara.

"Ya benar," jawab Arif.

Sementara itu, ahli forensik dari RS Polri lainnya yang juga bersaksi dalam sidang, Farah P. Kaurow, mengaku memeriksa 2 jenazah laskar FPI lainnya, yaitu M Suci Khadavi dan Muhammad Reza.

Farah menjelaskan pada jenazah Suci Khadavi ditemukan adanya 3 buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, 3 buah luka tembak keluar pada punggung sisi kiri, serta pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada rongga dada, organ paru dan jantung. Dengan demikian ia menyimpulkan korban Suci Khadavi meninggal akibat luka tembak yang mengenai organ vital.

"Akibat luka tembak di temukan pada dada yang merobek organ paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat," ujar Farah.

Kemudian pada jenazah Muhammad Reza, ahli forensik Farah juga menemukan adanya 2 buah luka tembak masuk pada dada sisi kiri, 1 buah luka tembak keluar pada lengan atas sisi kiri, dan 1 luka tembak keluar pada punggung sisi kiri.

Lebih lanjut, ahli forensik dari RS Polri lainnya, Asri M Pralebda, memeriksa 2 jenazah korban penembakan laskar FPI lainnya, yaitu Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan. Pada jenazah Luthfi Hakim, ahli forensik menemukan adanya 4 buah luka tembak masuk di dada sebelah kiri, kemudian luka tembak keluar di punggung sebelah kiri.

"Kemudian pada saat autopsi atau bedah mayat ditemukan organ vitalnya robek sebelah kiri," katanya.

Sementara itu, terhadap jenazah Andi, ahli forensik menemukan 2 buah luka tembak masuk di dada kiri, dua buah luka tembak keluar di punggung sebelah kiri, kemudian satu luka tembak di daerah mata kiri keluar di pelipis kiri.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Di sisi lain, polisi menerima informasi tentang simpatisan Habib Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, di mana seharusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor di mana Habib Rizieq berada.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh Briptu Fikri melakukan penembakan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang-lebih 1 meter," ujar jaksa.

Singkat cerita, kejar-kejaran itu berakhir di rest area Km 50. Saat diperiksa polisi, ada 2 orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup.

Polisi lalu membawa 4 orang yang masih hidup itu tetapi tidak diborgol yang disebut jaksa tidak sesuai standard operating procedure (SOP). Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi.

Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil. Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar