IPW Desak Polisi Perlakukan Denny Siregar seperti Habib Bahar

Selasa, 04/01/2022 13:29 WIB
Bandingkan Kasus Habib Bahar & Denny Siregar (FIN)

Bandingkan Kasus Habib Bahar & Denny Siregar (FIN)

Bandung, law-justice.co - Polisi begitu cepat menangani kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith, sementara kasus serupa yang dilakukan Denny Siregar begitu lamban. Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax.

Oleh karena itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang mendesak polisi agar memperlakukan pegiat media sosial Denny Siregar seperti Habib Bahar.

"Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep untuk kasus Denny Siregar juga. Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap tranparansi dgn menyampaikan SP2HP pada pelapor," ujar Sugeng, Selasa (4/1).

Apalagi, kasus Denny Siregar terjadi di Tasikmalaya yang merupakan wilayah hukum Polda Jabar. Denny sendiri menyebut santri sebagai teroris.

IPW juga menyoroti kasus-kasus lainnya yang diminta untuk diberlakukan gercep seperti saat menahan dan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

“Seperti kasus pembunuhan Subang dan kasus tewasnya perempuan pelajar Noven di Bogor yang sudah 3 tahun tidak terungkap, dan juga kasus penganiayaan oleh oknum Brimob DD alias Nando pada 2 warga Bogor yang sudah hampir 2 tahun yang kemudian ditangani oleh Polda Jabar tidak ada kelanjutannya," jelas Sugeng.

Singkatnya, IPW meminta kepada Kapolda Jabar untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja.

"Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar