Ini Alasan Polisi Tahan Habib Bahar

Selasa, 04/01/2022 12:25 WIB
Habib Bahar bin Smith ditahan polisi (okezone)

Habib Bahar bin Smith ditahan polisi (okezone)

Bandung, law-justice.co - Polisi telah resmi menahan Habib Bahar bin Smith usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Bandung, Jawa Barat. 

Sebelum polisi menetapkan Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong, tanggal 17 Desember 2021 lalu polisi menerima laporan dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Diketahui, berita bohong yang disebarkan Habib Bahar dilakukannya saat mengisi ceramah di Bandung, Jawa Barat.

Laporan itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Kasus ini tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Awalnya, pelapor berinisial TNA melaporkan Habib Bahar terkait kegiatan ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu, dia mengisi ceramahnya tanggal 11 Desember 2021.

Konten ceramah Habib Bahar pun diunggah ke Youtube TR. Dalam kasus ini, TR juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena adanya alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Penyidik pun meningkatkan status hukuman Habib Bahar dan TR menjadi tersangka.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong. Kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

Polisi menetapkan Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong karena dia sudah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh polisi. Kepolisian pun sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli.

Habib Bahar terakhir kali diperiksa polisi di Polda Jabar pada Senin (3/1). Dia menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Polisi pun kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan hingga status Habib Bahar tersangka kasus penyebaran berita bohong.

"Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," ucap Arief.

Setelah polisi menetapkan Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong, dia dikenakan Pasal15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Dia pun langsung dijebloskan ke bui.

Penahanan yang dilakukan karena pertimbangan penyidik. Hal itu juga melihat alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, kata Arief, penyidik khawatir Habib Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan untuk asalan objektif, pasal yang dijerat Habib Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Arief.

Pengacara ajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkannya Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong. Simak halaman berikutnya.

Habib Bahar Tersangka: Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Status Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong kini membuat pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebutkan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Surat permohonan penangguhan itu diajukan tadi malam dan diterima penyidik. Saat ini, kata Ichwan, belum ada informasi lebih lanjut terkait surat tersebut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar