Jika Trump Tak Diadili soal Soleimani, Iran Ancam Balas Demdam ke AS

Selasa, 04/01/2022 11:24 WIB
Presiden baru Iran Ebrahim Raisi. (bisnis)

Presiden baru Iran Ebrahim Raisi. (bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Iran, Ebrahim Raisi bersumpah bakal membalas dendam ke Amerika Serikat apabila mantan Presiden Donald Trump tak diadili terkait pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani.

"Penyerang dan pembunuh utama, sang mantan presiden AS, harus diadili dan bertanggung jawab. Jika tidak, saya akan mengatakan kepada para pemimpin AS bahwa tak diragukan, balas dendam akan datang dari tangan bangsa Muslim ini," ujar Raisi seperti melansir cnnindonesia.com.

Raisi melontarkan ancaman ini pada Senin (3/1), bertepatan dengan peringatan dua tahun kematian Soleimani. Jenderal Iran itu tewas dalam serangan drone AS di bandara Bagdhad, Irak, pada 3 Januari 2020.

Bukan hanya Raisi, Kedutaan Besar Iran di Jakarta juga memperingati dua tahun kematian Soleimani. Mereka mengenang Iran sempat "menampar" AS dengan serangan balasan.

"Republik Islam Iran untuk menanggapi teror terhadap Mayjen Soleimani telah mengambil tindakan tegas melalui angkatan bersenjatanya dan menampar pasukan Amerika Serikat yang ditempatkan di pangkalan Ayn al-Asad di Irak," demikian pernyataan Kedubes Iran melalui siaran pers.

Mereka merujuk pada serangan balasan Iran yang digencarkan lima hari setelah kematian Soleimani, tepatnya 8 Januari 2020. Saat itu, Korps Garda Revolusi Iran meluncurkan 12 rudal balistik ke Pangkalan Udara Ayn al-Asad di Irak yang menampung pasukan AS.

Akibat serangan itu, setidaknya 110 personel militer AS terluka. Sebagian besar korban mengalami cedera otak traumatis karena serangan rudal tersebut.

Ketegangan kedua negara memang tak terhindarkan setelah AS melancarkan serangan yang menewaskan Soleimani tersebut. Saat itu, AS dan Iran bahkan berada di ambang pertempuran secara langsung, tapi konfrontasi akhirnya berhasil dihindari.

Dalam proses penyelidikan, serangan yang menewaskan Soleimani itu diketahui tak mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. Kementerian Pertahanan AS menyatakan bahwa mereka melancarkan serangan atas perintah langsung Trump.

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Agnes Callamard, menyatakan bahwa serangan AS dan operasi pembunuhan ini bisa saja sesuai hukum jika Soleimani memang benar-benar mengancam. Namun, AS tak dapat memberikan bukti bahwa Soleimani benar-benar menjadi ancaman.

"Tak ada ancaman terhadap kehidupan, membuat tindakan yang diambil AS ini melanggar hukum," ujar Callamard dalam laporan yang ia serahkan ke Dewan HAM PBB pada Juli 2020.

Irak sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Donald Trump atas tuduhan pembunuhan Soleimani. Pengadilan Baghdad Timur mengeluarkan surat penangkapan Trump berdasarkan pasal 406 KUHP yang mengatur hukuman mati terkait pembunuhan berencana.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar