Jokowi Batal Hapus Premium, Netizen: Faktanya di SPBU Sudah Nggak Ada!

Selasa, 04/01/2022 10:21 WIB
Tanggal 1 januari 2021 bensin premium bakal dihapus

Tanggal 1 januari 2021 bensin premium bakal dihapus

Jakarta, law-justice.co - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium batal dihapus dari pasaran di tahun 2022.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

Disebutkan dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2022), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Sebelumnya pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite mulai 2022.

Alasannya karena Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau RON di bawah 91 yang dinilai kurang ramah lingkungan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91 seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan,” ujar Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion pada 20 Desember 2021.

Terkait pembatalan penghapusan Premium di pasaran pada tahun 2022 mendapat berbagai respons dari warganet.

Mereka menyebutkan, meskipun batal dihapus namun mereka mengaku sudah lama tidak menjumpai Premium di sejumlah SPBU.

“Premium Batal dihapus tapi di SPBU Jawa kebanyakan sdh gak ada…. Kan anj*rrr,” ujar salah satu warganet di Twitter, Senin (3/1/2021).

“Di Balikpapan, premium sdh lama nggak dijual di spbu, sisa pertalite, pertamax & saudara²nya….,” ungkap akun lainnya.

“Dijateng premium sudah ga ada,” ujar salah satu warganet.

“Premium jg udh ga ad d spbu.. Bahkan plang namany udh d hapus, d ganti pertalite..,” tulis pemilik akun di Twitter.

“Didaerah saya sudah hampir setahun ga ada lagi jual premium, dan rata2 spbu baru sudah ga ada lagi pompa BBM bersubsidi, premium dan solar,” twit salah satu warganet.

“Di Aceh, walau tidak dihapus, tapi kami masyarakat tidak mendapatkan premium di SPBU,” ujar warganet di Twitter.

“Disini, Premium hanya nama, barangnya tidak ada,” kata warganet yang lain.

“Di Kalimantan Selatan sdh gak ada lg premium,” tulis salah satu akun Twitter.

“Batal juga berguna kalo di lapangan gak ada SPBU yg jualan? Kebanyakan semua jualnya Pertalite. Mana ada Premium??? ,” ungkap warganet lainnya.

Komentar Pertamina

Terkait Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting menyebut, tidak ada pernyataan langsung dalam Perpres tersebut yang menyebutkan Premium masih akan digunakan.

“Perpres itu hanya menyatakan minimal RON 88. Kami (Pertamina) menunggu penugasan resminya dari Pemerintah,” ujar Irto saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Irto mengatakan, terkait wacana penghapusan Premium dan Pertalite, Pertamina memastikan masih akan terus memasok Pertalite di tahun 2022 ini.
“Kami memastikan bahwa Pertalite tetap didistribusikan tahun 2022. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Irto (1/1/2022).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar