Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Polda Jabar Tahan Habib Bahar

Selasa, 04/01/2022 01:33 WIB
Habib Bahar bin Smith (Finroll.com)

Habib Bahar bin Smith (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan Pendakwah, Habib Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, selain itu, pihaknya juga menetapkan pengunggah video ceramah Bahar di YouTube berinisial TR sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.

"Penyidik telah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (3/1) malam.

Keduanya kata dia, ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa sejak pukul 12.15 WIB. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Maka penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar Smith) dan TR sebagai tersangka," ucap Arif.

Selain itu kata dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith dan TR langsung dilakukan penahanan di Polda Jabar.

"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," katanya.

Dia menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar.

Alasan yang dinilai subjektif yakni Habib Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.

Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.

Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.

TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.

Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Seperti diketahui, Habib Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan.

Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar