Bareskrim Perlu Tindaklanjuti Laporan Rifa Handayani pada Ketum Parpol

Senin, 03/01/2022 22:00 WIB
Rifa Handayani ketika melaporkan Ketum Parpol inisial AH ke Polisi (Foto: Istimewa)

Rifa Handayani ketika melaporkan Ketum Parpol inisial AH ke Polisi (Foto: Istimewa)

[INTRO]
Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri semestinya mau menerima laporan pengaduan yang telah di layangkan oleh Rifa Handayani terkait permasalahan hukumnya dengan seorang politisi sekaligus Menteri di kabinet Jokowi yang berinisial AH (Ketum Partai), publik tentunya sangat berharap agar Bareskrim dapat profesional dalam melakukan penangkapan kasus ini sehingga tidak ada pihak yang di rugikan.
 
Azmi mengatakan bahwa perjuangan Rifa Handayani dalam mencari keadilan patut di respon oleh Polri, sebab perseteruannya dengan seorang pejabat di republik ini merupakan sesuatu yang berat dan mustahil untuk dilakukan, karena itulah maka kami sebagai masyarakat sangat kecewa apabila penegak hukum tidak bisa berlaku adil terhadap pelapor yang merupakan korban.
 
Kordinator LAKSI juga khawatir laporan dari Rifa Handayani tersebut tak ditindaklanjuti oleh Bareskrim, karena jika pelaporan tersebut benar adanya maka Bareskrim harus segera menindaklanjuti. Menurut Azmi pihak kepolisian seharusnya juga pro aktif mengusut kasus ini sampai tuntas, agar pihak AH juga mendapatkan kepastian hukum agar isu ini tidak menyeret ke ranah politik.
 
Oleh karena itu, lanjut Azmi, maka kami mendesak Bareskrim untuk bersikap objektif dan profesional dalam mendalami kasus ini, apabila AH dan istrinya, kalau memang mereka berbuat demikian maka bisa diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas.
 
“Rakyat sangat berharap adanya kejelasan dari kasus tersebut, sehingga keadilan dapat di rasakan oleh semua pihak, hukum sudah seharusnya dapat di perjuangkan oleh semua pihak dalam mencari keadilan, maka Menteri sekalipun jika dia terbukti melanggar hukum maka harus diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya melalui siaran pers Senin (3/1/2022).
 
Untuk diketahui, lantaran merasa diintimidasi, Rifa Handayani melaporkan seorang ketua umum parpol Airlangga Hartono dan istrinya YA ke Mabes Polri, Selasa (14/12/2021) lalu.
 
Rifa melaporkan dia dan YA atas tuduhan ancaman dan intimidasi yang dilakukannya di media sosial dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Di pertengahan Desember, Rifa mengatakan dirinya telah membuat laporan ke Bareskrim namun dipersulit.
 
Rifa Handayani masih trauma dengan kejadian yang dialami nya, Menurutnya, Rifa Handayani khawatir akan ada kekerasan lanjutan di kemudian hari. Dia juga agak merasa trauma atas apa yang terjadi, belum tentu yang terjadi hari ini adalah akhir, bisa jadi ada yang lebih.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar