Gugatan Pengurus Kadin Jabar Korupsi Rp 1,7 M Ditolak Hakim

Senin, 03/01/2022 19:25 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,7 miliar sekaligus pengurus Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah sesuai.


"Hakim praperadilan menolak permohonan pemohon," ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).

Putusan praperadilan itu dibacakan hakim tinggal Syarif saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pagi tadi. Menurut Taufik berdasarkan putusan hakim, penerapan tersangka terhadap Tatan sah.

Sebab, berkas perkara untuk kasus itu disidangkan sudah diterima oleh pengadilan negeri Bandung.

"Penerapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Permohonan dianggap gugur setelah penetapan hari sidang dan sidang I sesuai SEMA. Sejak diterima pengadilan, tersangka jadi terdakwa, kewenangan penahanan oleh hakim. Bukti T-21 dan T-22 cukup beralasan hukum, praperadilan dinyatakan gugur," katanya.

Dengan adanya putusan itu, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan. Sidang akan kembali berlangsung pada Rabu (5/1) mendatang.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

Tatan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung. Tatan meminta agar status tersangka tidak sah.

Dalam gugatan ini, Tatan selaku pemohon menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang berstatus sebagai termohon. Sidang praperadilan itu pun sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Dalam petitum permohonannya, ada beberapa poin yang diminta oleh Tatan. Salah satunya terkait memohon agar penetapan status tersangka tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum permohonan sebagaimana dilihat dalam situs SIPP PN Bandung.

Tatan juga memohon agar surat perintah penyidikan yang menetapkan Tatan sebagai tersangka penyalahgunaan bantuan hibah Rp 1,7 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun 2019 tidak sah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar