Eks Wakil Ketua DPR Bantah Terima Uang soal Dana DAK Kabupaten Lamteng

Senin, 03/01/2022 16:53 WIB
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bantah terima uang terkait dana DAK di Kabupaten Lampung Tengah (Merah Putih)

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bantah terima uang terkait dana DAK di Kabupaten Lampung Tengah (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah pernah menerima uang terkait dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Azis juga mengaku tidak pernah mengangkat Aliza Gunado dan Edi Sujarwo sebagai orang kepercayaannya.

Dalam sidang Azis pada Senin (27/12/2021) dan kesaksian hari ini, Taufik Rahman mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto mengaku memberikan uang ke Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR saat itu melalui Edi Sujarwo dan Aliza Gunado terkait realisasi anggaran DAK Lamteng 2017. Menurut Taufik dan Aan, Aliza dan Jarwo itu adalah orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Saya tidak pernah menerima berupa Rp 1,135 M, Rp 950 juta, dan dari Saudara Edy Sujarwo Rp 200 juta, dan Rp 100 juta saya tidak pernah menerima, dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis saat menanggapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1/2022).

"Kedua, saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apapun dari Saudara Aliza maupun Saudara Edy Sujarwo berkenan untuk pengurusan DAK ini, karena saya tau yakin dan tau persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya sesuai yaitu keterangan saksi yang dimintakan oleh KPK yaitu dalam hal ini saksi Saudara Lukmanul Hakim dalam BAP keterangan nomor 12," lanjut Azis.

Azis juga mengaku tidak pernah memerintahkan Aliza Gunado dan Jarwo untuk mengubah proposal DAK Lamteng 2017, sebagaimana kesaksian Aan Riyanto.

Selain itu, Azis bersumpah mengatakan tidak pernah memiliki adik. Hal ini dikatakan Azis untuk membantah keterangan Taufik dan Aan yang mengaku menyerahkan uang proposal DAK Lamteng senilai Rp 200 juta ke Jarwo di kafe milik adik Azis.

"Terakhir, saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah, dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung, maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara, dan saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edy Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagia staf ataupun orang kepercayaan saya," tegas Azis.

Selain itu, Azis menyampaikan keberatan terhadap bukti yang diajukan jaksa KPK dalam perkara ini terkait surat Jarwo. Azis menyebut bukti itu ilegal.

"Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh Saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan, dan tidak pernah tahu, dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," tutur Azis.

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar