Jika Dipenjara, Habib Bahar Sebut Demokrasi dan Keadilan Sudah Mati
Habib Bahar bin Smith (okezone)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Jawa Barat memanggil Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (3/1/2022). Habib Bahar pun memenuhinya. Dia lantas berkomentar soal kasusnya, dimana jika dirinya dipenjara maka keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah mati.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," katanya di Mapolda Jabar, Bandung.
Habib Bahar mengungkapkan soal penahanan lantaran dia merasa laporan terhadap dirinya diproses secepat kilat.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," tutur dia.
Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Bandung.
Polda Jabar sudah melayangkan surat panggilan terhadap Bahar pekan lalu. Surat tersebut sudah diterima.
Komentar