Pemerintah Ubah Lagi Aturan Karantina WNI Jadi 7-10 Hari

Senin, 03/01/2022 15:52 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Setelah mengeluarkan aturan karantina terhadap WNI dari luar negeri selama 10-14 hari, pemerintah akhirnya menggelar rapat terbatas dan menetapkan bahwa karantina hanya 7-10 hari.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran video di kanal YouTube Setpres, Senin (3/1/2022). Ratas dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Dalam paparannya, Luhut menyebut angka-angka terkait COVID-19 membaik. Luhut juga menyebut ada 2 hari di mana kasus kematian Corona di Indonesia tidak ada alias nihil.

"Kita baru selesai ratas dipimpin oleh Bapak Presiden. Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus COVID ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi zero death," kata Luhut.

Luhut kemudian menyampaikan perubahan aturan waktu karantina. Aturan karantina tersebut sebelumnya berlaku 10 atau 14 hari.

"Yang kedua, tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Luhut.

Untuk diketahui, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri. Perbedaan lama masa karantina 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.

Sebelumnya, aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sedangkan negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya:

a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar