Soal Investasi Bodong, Yusuf Mansur Bakal Disidang di PN Tangerang

Senin, 03/01/2022 10:20 WIB
Ustaz Yusuf Mansur (mediaindonesia)

Ustaz Yusuf Mansur (mediaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan investasi bodong hotel yang melibatkan penceramah kondang, Ustaz Yusuf Mansur akan segera disidangkan pada Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono membenarkan bila kasus yang melibatkan ustaz ternama tersebut akan segera disidangkan.

“Iya benar, sidang pertama Kamis 6 Januari 2022,” kata Arif seperti melansir suara.com.

Arief juga menjelaskan nantinya yang akan menjadi ketua majelis hakimnya yakni Fathul Mujib.

Sementara itu, hakim anggotanya Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.

“Fathul Mujib Ketua Majelis, Arif Bui Cahyono dan Mahmuriadin hakim anggota,” jelasnya.

Dalam sidang nanti, tidak ada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kasus tersebut merukapan sidang perdata.

“Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012.

Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.

Namun bisnis itu mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.

Hotman Paris pun sempat bertanya mengapa uang tersebut tidak dikembalikan Ustaz Yusuf Mansur kepada investor.
Sebab menurutnya, nominal pembayaran tidak terlalu banyak.

"Sangat kecil kasusnya, cuma 12 orang totalnya sekira Rp 200 juta," kata Hotman Paris.

"Nggak nyampe bang," timpal Ustaz Yusuf Mansur.

Sejak masalah ini muncul lewat gugatan, Kamis (9/12/2021) Ustaz Yusuf Mansur ingin menyelesaikannya. Ia mengatakan orang-orang tersebut bisa datang kepadanya dan meminta haknya.

"Sekarang gini, bila ada pemirsa yang uangnya belum saya pulangin, jangan kemana-mana deh, lapornya ke Kopi Jhony aja. Ngumpul kesitu, bilang ke abang. kalau saya nggak bayar, laporin," ucap sang ustaz.

"Tapi syaratnya yang bener dong, jangan ngaku-ngaku aja," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar