DPR Tagih Kajian Lemhannas soal Usul Posisi Polri di Bawah Kementerian

Senin, 03/01/2022 10:41 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai wartawan soal kebijakan pencopotan Kepala Daerah oleh Kemendagri di Kompleks Parlemen, Kamis (19/11/2020). (Foto: Humas Fraksi Gerindra)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai wartawan soal kebijakan pencopotan Kepala Daerah oleh Kemendagri di Kompleks Parlemen, Kamis (19/11/2020). (Foto: Humas Fraksi Gerindra)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo diminta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad membuat kajian mendalam sebelum melempar usul agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri--yang juga bagian dari usulannya.

Menurutnya, Agus perlu melakukan kajian mendalam lebih dahulu untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Dasco seperti melansir cnnindonesia.com.

Dasco juga menyayangkan langkah Agus mengusulkan pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang bertugas mengkoordinasi menteri koordinator dan merumuskan kebijakan masalah dalam negeri.

Tanpa kajian mendalam, menurutnya, usulan tersebut hanya akan membuat kebingungan di sejumlah pihak.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berkata Agus seharusnya membuat penjelasan secara rinci seputar usulan tersebut kemudian menyampaikannya ke DPR lebih dahulu.

"Seharusnya dibikin kajiannya dulu, lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," tutur Dasco.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementerian tersebut.

Agus menjelaskan usulan itu muncul sebab belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.

"Pertanyaannya seperti ini, apakah sekarang ada kebijakan nasional keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan," kata Agus dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 di Kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

"Sehingga dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," sambung Agus.

Dewan Keamanan Nasional, kata Agus, akan menjadi pembantu Presiden Jokowi dalam rangka membuat dan merumuskan kebijakan. Dewan ini juga meringkas laporan dari menteri-menteri terkait masalah yang dihadapi di pusat-daerah lalu memberikannya kepada Presiden Jokowi.

"Sebetulnya Dewan Keamanan Nasional bisa didayagunakan untuk perumusan kebijakan karena di situ dimungkinkan duduknya para menteri terkait sekaligus proses pengambilan keputusan oleh Presiden," ucap Agus.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar