10 Anggota Satnarkoba Polresta Bandara Soetta Dimutasi, Ini Alasannya

Senin, 03/01/2022 07:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Dok.Humas Polda Metrojaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (Dok.Humas Polda Metrojaya)

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan sebanyak 10 Anggota Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta dimutasi.

Alasannya kata dia, ada pelanggaran disiplin yang dilakukan dan saat ini masih dalam rangka pemeriksaan.

Dia menjelaskan, sebanyak 10 anggota polisi tersebut merupakan personel Satuan Reserse Narkoba yang dimutasi ke Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.

Hal ini diketahui dari Surat Telegram bernomor ST/580/XII/KEP./2021.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ida Bagus Putra Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran pada 24 Desember 2021.

"Ada pelanggaran disiplin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Zulpan enggan membeberkan lebih jauh terkait apa pelanggaran disiplin yang dilakukan kepada 10 anggota polisi tersebut.

Dari surat telegram, mutasi ini dilakukan terhadap Kasat Narkoba Polres Kota Bandara, AKP Nasrandy yang dimutasi ke Pama Yanma PMJ dalam rangka pemeriksaan.

Kirain Kasat Narkoba kini diisi oleh AKP Verdika Bagus Prasetya yang sebelumnya menjabat Kaurprodok Spripim PMJ.

Kemudian IPTU Pius Sinaga yang sebelumnya menjabat sebagai Kanitidik I Satresnarkoba Polres Kota Bandara kini menjabat sebagai Pama Yanma PMJ dalam rangka pemeriksaan.

Selanjutnya Ipda Triono Agung Saputro yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unitidik Satnarkoba Polres Kota Bandara Soetta kini menjabat sebagai Yanma PMJ dalam rangka pemeriksaan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar