Teror Kepala Anjing Habib Bahar Berkaitan dengan Kematian Laskar FPI

Sabtu, 01/01/2022 08:52 WIB
Kuasa Hukum Habib Bahar Smith, Aziz Yanuar (jpnn)

Kuasa Hukum Habib Bahar Smith, Aziz Yanuar (jpnn)

Jakarta, law-justice.co - Aksi teror kepala anjing yang dilempar ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith disebut berkaitan dengan kasus Unlawful Killing 6 anggota laskar FPI yang menjadi pengawal Habib Rizieq Shihab. Menurut kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar , tindakan tersebut bagian dari upaya untuk membungkam kliennya dalam menyuarakan kebenaran.

"Itu adalah tindakan pengecut dan kerdil yang dilakukan "teroris asli " yang tidak menginginkan kebenaran disuarakan oleh Habib Bahar Bin Smith," kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya, Sabtu (1/1).

Aziz menegaskan pelaku pengirim kepala anjing itu adalah teroris yang sebenarnya. "Modus operandinya jelas, yakni menebar ketakutan dan meneror siapa pun yang dipandang tidak mendukung sesembahan mereka," lanjutnya.

Tak hanya itu, alumnus Universitas Pancasila itu juga mengajak para pecinta binatang untuk menjadikan hal itu menjadi isu besar dan membandingkan dengan kasus 1 ekor anjing di Aceh yang mati setelah ditangkap Satpol PP.

"Kejadian di Ponpes HBS ini terdapat tiga anjing dipenggal sadis, maka sudah sepatutnya pecinta hewan dan animal defender bersuara lebih keras," ujar Aziz.

Diketahui pada Jumat (31/12) dini hari ada aksi teror di ponpes milik Habib Bahar itu. Teror berupa pengiriman tiga kepala anjing yang disimpan dalam kardus.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar