Pemilik Ponpes Perkosa Santri hingga Melahirkan, DPR: Hukum Kebiri

Sabtu, 01/01/2022 08:31 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (ist)

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto (ist)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengecam aksi pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Moh Syukur (50) yang diduga memperkosa santriwati hingga melahirkan. Yandri minta pemilik Ponpes tersebut dihukum kebiri.

"Jadi kalau menurut saya siapa pun pelaku pemerkosaan apalagi dia berkedok sebagai seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan tapi justru membuat kebejatan dan merusak masa depan anak didiknya ya saya setuju hukuman pemberatan. Jadi kalau pidananya 15 tahun, dan hukum kebiri," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Yandri mengatakan pemberatan hukuman itu perlu dilakukan. Dia berharap dengan pemberatan hukuman itu, tak ada lagi korban pemerkosaan selanjutnya.

"Sehingga itu bisa menutup celah. Apalagi saya dengar ini residivis artinya pernah melakukan sesuatu, kembali melakukan lagi, untuk menutup menutup korban-korban berikut dari pelaku ini, perlu hukum kebiri. Sehingga nanti kalaupun dia keluar dari penjara dia tidak melakukan hal serupa," sebutnya.

Lebih lanjut, Yandri mendukung langkah Kemenag untuk mencabut izin pondok pesantren milik pelaku itu. Akan tetapi, Yandri meminta agar Kemenag memastikan bahwa peserta didik di pesantren itu dapat melanjutkan pendidikannya di tempat lain.

"Ya jadi setuju dicabut (izin pesantren) tetapi jangan sampai anak didik yang lain, itu menjadi korban. Artinya pihak Kemenag Sumatera Selatan atau di kabupaten tersebut perlu untuk menginventarisir anak didik di sana yang bisa diteruskan pendidikannya," ujarnya.

Yandri tak ingin adanya peserta didik yang terlantar karena izin pesantren dicabut. Dia meminta Kemenag menjamin keberlanjutan pendidikan santri dan santriwati di sana.

"Jangan sampai gara-gara dicabut izinnya mereka menjadi terlantar atau tidak meneruskan pendidikan. Jadi perlu ada pola yang lebih serius dari pihak Kemenag, bukan hanya sekedar mencabut izin, tetapi anak didik yang masih berproses pembelajaran atau sebagai anak didik ini perlu diselamatkan," katanya.

Polisi sebelumnya menangkap Moh Syukur. Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

Kemenag telah merespons kasus ini. Kemenag akan mencabut izin pondok pesantren tersebut.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut," kata Menag Yaqut Cholil Quomas kepada wartawan, Jumat (31/12).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar