Korupsi RS di Makassar, Satu Keluarga ini Rugikan Negara Rp 22 M

Jum'at, 31/12/2021 20:10 WIB
Proyek Mangkrak RS Batua di Makassar (Tribun)

Proyek Mangkrak RS Batua di Makassar (Tribun)

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi proyek RS Batua, Makassar, yang merugikan negara Rp 22 miliar, bikin miris. Ada keterlibatan tersangka yang merupakan satu keluarga di kasus korupsi tersebut.


Informasi itu dibenarkan oleh Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli dikutip dari Detik, Jumat (31/12/2021). Dari 13 tersangka yang ditahan, mereka ada yang merupakan anak-bapak dan kakak-adik.

"Iya (tersangka ada bapak-anak terus kakak-adik)," kata Fadli.

Kompol Fadli mengatakan tersangka yang memiliki hubungan bapak-anak ialah Dantje Runtulalo dan Anjas Prasetya Runtulalo. Keduanya merupakan konsultan pengawas CV Sukma Lestari.

"Konsultan pengawas itu yang anak sama Bapak," tutur Fadli.

Sedangkan tersangka yang memiliki hubungan kakak-adik ialah Andi Erwin Hatta Sulolipu dan Andi Ilham Hatta Sulolipu. Keduanya merupakan rekanan proyek RS Batua, Makassar.

"Terus Andi Erwin Hatta itu adik sama kakak sama (tersangka) Ilham," ungkap Fadli.

Secara keseluruhan, 13 tersangka kasus korupsi Rp 22 miliar RS Batua, Makassar, dimulai dari mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berikutnya ialah Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).

Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar. Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.

Kemudian tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

 

Tersangka Ditahan


Polisi sebelumnya resmi menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua tersebut. Penahanan dilakukan sejak kemarin.

"Iya lagi proses penahanan hari ini. Lagi dipersiapkan dulu semua," ungkap Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli kepada detikcom, Kamis (30/12/2021).

Menurut Fadli, penahanan dilakukan seiring proses pemberkasan para tersangka yang dinyatakan rampung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

"Nggak masalah, (berkas tersangka) sudah dikirim semua kok, sudah lengkap semua. Nggak ada masalah. Sudah lengkap semua," tuturnya.

Fadli tidak menampik penahanan tersangka itu sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara dan tersangka alias tahap II ke Kejaksaan.

"Iya, iya (penahanan tersangka untuk proses tahap II)," katanya.

 

Awal Mula Kasus Korupsi RS Batua


Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Sulsel mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua setelah BPK RI menemukan kerugian negara hingga Rp 22 miliar.

Selanjutnya, penyidik menetapkan total 13 tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas perkara 13 tersangka pada pertengahan September 2021. Berkas 13 tersangka juga sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel alias P19.

Kemudian, Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulsel pada November 2021 memang menyatakan berkas perkara 12 tersangka korupsi RS Batua Makassar telah rampung atau P21. Sementara satu tersangka lainnya masih diteliti jaksa.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar