Aturan Terbaru PTM Terbatas 2022, Sekolah Wajib Miliki Aplikasi ini

Jum'at, 31/12/2021 19:25 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 seluruh satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 diwajibkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dalam hal ini, sekolah harus memenuhi daftar periksa kesiapan dari masing-masing sekolah terlebih dahulu.


Kebijakan pelaksanaan PTM tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang terdiri dari Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan Selasa (21/12/2021).

Daftar periksa kesiapan sekolah terbaru

Pada aturan SKB empat menteri yang berlaku sebelumnya, daftar periksa kesiapan satuan pendidikan mencakup ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses terhadap fasilitas kesehatan area wajib masker, memiliki thermogun, dan pendataan bagi warga sekolah yang tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di sekolah.

Sementara itu, dalam SKB empat menteri terbaru, terdapat beberapa aturan lain yang harus disiapkan oleh masing-masing satuan pendidikan dalam menyelenggarakan PTM terbatas, sebagai berikut:

1. Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.

3. Memiliki tim satuan tugas penanganan COVID-19 pada tingkat satuan pendidikan.

4. Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QR Code aplikasi Pedulilindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.

5. Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) satuan pendidikan.

Menurut aturan terbaru, PTM terbatas dihentikan sementara sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut. Hal tersebut juga berlaku apabila angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

Apabila setelah dilakukan surveilans dan didapati bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar