Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik

Pahit, Tahun Baru 2022 Jadi Tahun Kenaikan Harga Pangan, Energi, Pajak

Jum'at, 31/12/2021 13:01 WIB
Tarif pajak dinaikkan (ddtcnews)

Tarif pajak dinaikkan (ddtcnews)

Jakarta, law-justice.co -  

Pemerintah mengeluarkan aturan baru pada akhir Tahun 2021 ini. Aturan-aturan tersebut akan mulai berlaku pda Tahun 2022. Sayangnya, aturan tersebut malah membebankan ekonomi masyarakat, sebab muncul kenaikan tarif sektor-sektor yang sangat penting bagi masyarakat.

Berikut adalah daftar kebijakan pemerintah yang membebankan masyarakat di Tahun 2022:

1. Tahun baru 2022 ditandai dengan kenaikan harga pangan dan energi masyarakat naik.

2. Pemerintah memberikan kado tahun baru yang pahit dan memberatkan masyarakat. Ini adalah kado buruk tahun baru yang berlaku untuk semua.

3. Bagaimana tidak, administrated price yang diatur pemerintah direncanakan dipastikan naik seperti yang akan terjadi terhadap bensin dan LPG.

4. Dibeberapa daerah terpantau terjadi kenaikan harga cabe rawit kering, beras, gula, telor dan minyak goreng.

5. Misalnya berdasarkan hasil pantauan Tim Pengendalin Inflasi Daerah Kabupaten Langkat yang dikutip media (30/12) dilaporkan bahwa bahan pokok yang merangkak naik seperti minyak goreng curah dan kemasan,telur ayam,ikan teri,cabai rawit,kacang kedelai impor, tepung terigu dan beras premium. Beras kuku balam naik Rp 500 per kilo,menjadi Rp 11.500 per kilo, Hongkong IR 64 naik Rp 500 per kilo,menjadi Rp 11.500 perkilo,gula pasir naik Rp 500 per kilo,menjadi Rp 13.000 per kilo. Di Kabupaen Binta tercatat dua jenis cabai yang mengalami kenaikan yaitu dari cabai rawit dari Rp60 rb menjadi Rp62 ribu dan cabai kering dari Rp62rb menjadi 64 ribu.

6. Di padang, harga telur dan minyak goreng sudah naik, Harga telur saat ini naik menjadi Rp55.000 per rak yang berisi 30 butir telur, seminggu yang lalu Rp40.000 dan kenaikan harga minyak goreng curah dalam sepekan ini dari Rp18.000 menjadi Rp18.500/Kg

7. Kenaikan harga ini tidak dapat berbendung meski pemerintah pelaksanaan tol laut. Tol laut seketika tidak dapat diandalkan lagi untuk menurunkan harga. Tol laut sudah 3 tahun berjalan, pemerintah mengklaim sudah berhasil menurunkan disparitas harga di sejumlah wilayah timur Indonesia. Penurunannya drasis sekitar turun 15-20 %. menurun catatan pemerintah volume distribusi logistik nasional naik dari 238 juta ton (2015) jadi 279 juta ton (2018). Namun tahun 2022, Tol laut tidak bermanfaat untuk menurunkan harga. harga-harga tetap naik baik di timur maupun barat Indonesia.

8. Terkait energi, tahun 2022 pemerintah akan mengganti BBM jenis Premium yang beroktan rendah ke oktan yang lebih tinggi seperti Pertamax yang dinilai lebih ramah lingkungan. Sebelumnya penghapusan BBM beroktan rendah jenis Premium sudah diperlakukan di beberapa daerah di Jawa dan juga Sumatera. Beban rakyat semakin sulit.

9. Kita sama-sama mengerti bahwa penggunaan premium dan pertalite yang beroktan RON rendah yaitu 88 dan 90 rendah tidak ramah lingkungan namun rencana mengganti energi kadar oktan di atas 91 Pertamax dengan alasan ramah lingkungan tidak masuk akal terutama saat ekonomi sedang sulit. Ini terkesan pemerintah tidak peduli dengan beban rakyat dan lebih peduli ke lingkungan. Aneh. Padahal perbedaan oktan selisih 1 angka tidak banyak memperbaiki kondisi lingkungan yang ada motif bisnisnya tinggi sekali.

10. Harga LPG non subsidi naik lebih tinggi menjadi 17 persen. Pertamina menaikkan harga Gas mulai 25 Desember Sabtu lalu. Di pengecer resmi, gas tabung 12 kilogram jadi Rp 163.000. Namun di pengecer tidak resmi di Jakarta, harganya menjadi Rp 180.000.

11. Seharusnya daripada menarik subsidi gas dan energi sebaiknya pemerintah melakukan penghematan fasilitas kepada pejabat publik dan mencari sumber penerimaan negara selain pangan, sembako dan energi terutama sektor digital.

12. Terkesan Tim Ekonomi dibawah Menteri Keuangan RI tampak malas mencari solusi dari permasalahan yang ada selain menaikan harga dan membebankan pajak tambahan PPN dan cukai.

13. Patut dingat bahwa berlaku 1 Januari 2022, Sri Mulyani menaikkan harga cukai rokok juga sebesar 12 Persen.

14. Tidak hanya cukai rokok, harga pangan dan harga energi yang naik, pemerintah juga akan mengenakan pajak tambahan untuk PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 nanti.

15. Hal tersebut sudah diputuskan DPR dan Kementerian Keuangan pada rapat RAPBN lalu seiring dengan pemberlakukan UU HPP yang baru.

16. Beban hidup rakyat makin berat di tahun 2022 dimana Penghasilan, kesejahteraan, kesempatan berusaha dan daya beli semua menurun, sementara disisi lain PPN, Cukai naik begitu juga angka korupsi pejabat meningkat.

17. Aduh, mau dibawa kemana arah ekonomi negeri ini? Bukan alih-alih bantu pemulihan ekonomi terutama masyarakat kecil-menengah, malah menaikan harga, pajak dan cukai itu untuk penyelamatan neraca perusahaan/koorporat dan pembayaran utang LN. Padahal bila ekonomi masyarakat menengah collapse, daya beli nasional pun turun akhirnya koorporat dan utang LN pun menjadi bumerang. Sungguh merupakan strategi dan arah ekonomi yang tidak tepat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar