Anggap Kasus Lili Pintauli Siregar Selesai, KPK: Jadi Pelajaran

Kamis, 30/12/2021 10:10 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua lembaga tersebut, Lili Pintauli Siregar sudah selesai di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, putusan Dewas KPK bisa menjadi pelajaran bagi Lili untuk memperbaiki diri.

"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai, dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," ujar Alex kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/12) malam.

Lebih lanjut, Alex meminta publik untuk selalu mengawasi kinerja pimpinan KPK. Hal itu semata-mata agar kerja-kerja pemberantasan korupsi bisa efektif.

"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif, tolong awasi kami, bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah. Teman-teman wartawan bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," ucap Alex.

Sebelumnya, Lili telah mendapat sanksi berat dari Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Selain itu, ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Atas fakta tersebut, Lili dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, laporan tidak ditindaklanjuti.

Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu diatur mengenai ancaman lima tahun penjara.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar