Usai Dicopot, Anak Buah Tito Karnavian Kini Resmi Jadi Tersangka KPK

Rabu, 29/12/2021 22:10 WIB
Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) (Dok.Kemendagri)

Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) (Dok.Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selang sebulan dari pencopotan dari jabatannya tersebut, kini muncul dugaan nama Ardian Noervianto disebut sebagai salah satu tersangka KPK.


Seperti diketahui, Ardian Noervianto sempat menjadi Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Namun dia dicopot pada 19 November 2021, Kemendagri menugaskan Ardian ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Minggu yang lalu, 19 November 2021. Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Jumat (26/11/2021).

Nama Mochamad Ardian Noervianto pun sempat disebut dalam sidang kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Ardian Noervianto disebut dalam sidang Nurdin Abdullah meminta fee proyek sekitar 7 persen dari dana DAK Pemprov Sulsel.

Namun kini nama Ardian diduga disebut menjadi salah satu tersangka KPK.

KPK melakukan pengembangan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yakni dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dikutip dari Detik, Rabu (29/12/2021), Ardian Noervianto dibenarkan menjadi tersangka dalam dugaan suap tersebut. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.


KPK Geledah Rumah Eks Dirjen Kemendagri


Ali mengatakan KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara. KPK juga masih melakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara," kayanya.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," sambungnya.


Kemendagri Ikuti Proses Hukum soal Eks Dirjen Jadi Tersangka


Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto dikabarkan menjadi tersangka KPK terkait kasus Bupati Kolaka Timur dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Apa kata Kemendagri?

"Kami belum dapat info yang pasti terkait itu, jadi untuk sementara kita ikuti proses yang sedang berjalan," ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).

Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar