Buntut Polisikan Habib Bahar, Husin Shihab Berbalik Dilaporkan

Rabu, 29/12/2021 08:59 WIB
Husin Shihab (Kanan). (Ikizone).

Husin Shihab (Kanan). (Ikizone).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab dilaporkan ke Polres Bogor buntut laporannya terhadap Pendakwah, Habib Bahar Bin Smith, Selasa (28/12). Husin dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Husin dilaporkan oleh seseorang bernama Ali Ridho. Pengacara Ali Ridho, Ichwan Tuankotta turut mendampingi dalam proses pelaporan ini.

"Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shihab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP," tutur Ichwan dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Ichwan membenarkan bahwa laporan ini merupakan respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, Habib Bahar dilaporkan terkait dugaan ujaran mengandung SARA dan penghinaan terhadap penguasa ke Polda Metro Jaya.

"Iya (laporan ini terkait laporan Husin terhadap Bahar)," ucap Ichwan membenarkan.

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.

Dalam tanda bukti terima laporan yang diterima, Husin dilaporkan karena telah menuduh Habib Bahar memelintir atau memotong pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Terlapor terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Husin Alwi menuduh Habib Bahar bin Smith memelintir/memotong kalimat KASAD Dudung Abdurachman padahal Habin Bahar bin Smith hanya mengulangi kalimat KASAD Dudung Abdurachman di Podcast Dedy Corbuzier sekitar tanggal 29 November 2021," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Sebelumnya, Husin Shibab melaporkan Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Keduanya dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Pernyataan itu disampaikan dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul `SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI`.

Selaku pelapor, Husin menganggap Bahar dan Eggi berupaya memelintir ucapan Dudung. Dalam video di Youtube, Bahar dan Eggi menyebut Dudung seolah-olah menyamakan Tuhan dengan manusia.

"Sementara Pak Dudung tidak pernah menyamakan Allah SWT dengan manusia, bahkan Pak Dudung tidak pernah bilang bahwa dirinya membenci Arab atau tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab, di situ delik pidananya, mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan," kata Husin, Senin (20/12).

Husin melaporkan keduanya terkait tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar