IG-Facebook ILC Dibanned usai Unggah Video Habib Bahar: Makin Otoriter

Rabu, 29/12/2021 05:50 WIB
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu. (Tangkapan Layar YouTube ILC)

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu. (Tangkapan Layar YouTube ILC)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu turut memberikan respons terkait akun Facebook ILC (Indonesia Lawyers Club) yang di-banned karena mengunggah video penceramah, Habib Bahar bin Smith.

“Makin otoriter,” kata Said Didu melalui akun Twitter pribadinya melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 27 Desember 2021.

“Setelah Instagram Karni Ilyas Club dibanned, sekarang FB ILC yang dibanned, tidak bisa posting selama 24 jam karena postingan promo Habib Bahar dianggap melawan kebijakan FB,” sambungnya.

Bersama pernyataannya, Said Didu melampirkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak Facebook kepada akun “Indonesia Lawyes Club”.

“Anda tidak bisa mengunggah atau meninggalkan komentar selama 24 jam,” demikian tertulis di awal pemberitahuan tersebut.

Faceebok menjelaskan bahwa alasan akun tersebut dilarang selama 24 jam adalah karena unggahan sebelumnya yang tidak memenuhi standar komunitas atau community standar facebook.

Adapun unggahan yang dimaksud, yakni potongan video dan tautan link YouTube wawancara Host ILC, Karni Ilyas dan penceramah, Habib Bahar bin Smith.

“Posting ini bertentangan dengan standar kami tentang individu dan organisasi yang berbahaya,” demikian tertulis.

Sebagaimana diketahui, Karni Ilyas sebelumnya memang mengundang dan mewawancarai Bahar bin Smith di acara Karni Ilyas Club.

Wawancara itu diunggah di YouTube pada 23 Desember 2021 dan dipromosikan di beberapa akun Karni Ilyas Club dan ILC.

Sekedar catatan, Bahar bin Smith akhir-akhir ini ramai dibicarakan karena ceramahnya yang kontroversial.

Salah satu ceramahnya yang sempat ramai dibicarakan adalah bahwa ia akan menghabisi pengkhianat pendiri Front Pembela Islam (FPI) satu per satu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar