Didesak Buruh Jabar Ambil Langkah Seperti Anies, Begini Jawaban RK

Selasa, 28/12/2021 19:55 WIB
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil (Net)

Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil (Net)

Bandung, Jawa Barat, law-justice.co - Ribuan buruh yang tergabung dari sejumlah serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung Sate dan depan Gedung Pakuan yang merupakan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).


Mereka menuntut Emil merevisi keputusannya mengenai upah minimum kota dan kabupaten (UMK) yang didasarkan pada formula dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, sejumlah buruh bergantian orasi dari atas mobil komando. Mereka mendesak Emil merevisi UMK di Jabar yang ditetapkan pada 30 November 2021 lalu.

Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan pihaknya akan mogok massal jika Emil tak segera merevisi besaran UMK di Jabar.

"Aksi ini akan tetap berlanjut dan mungkin klimaksnya adalah mogok yang sedang kita konsolidasikan kepada teman-teman buruh untuk mempersiapkan diri, apabila gubernur tidak mau merevisi, maka mogok menjadi kunci perjuangan kita," kata Roy.

Roy menyatakan kenaikan upah bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar lagi. Apalagi barang-barang kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan harga menjelang pergantian tahun.

"Hari ini sudah dirilis kenaikan harga elpiji dan lain sebagainya. Kalau upah ini tidak naik tentu akan lebih terpuruk lagi daya beli masyarakat khususnya masyarakat akan semakin rendah," ujarnya.

Roy menyebut kondisi ekonomi Indonesia dan Jabar juga mulai membaik. Ia mencontohkan paparan Bappenas, dengan kenaikan upah minimum tahun 2022, sebesar 5,1% akan meningkatkan daya beli paling tidak Rp180 triliun.

"Artinya, kenaikan upah ini perlu penyesuaian agar penghasilan kaum buruh tidak merosot dan kenaikan upah akan menyesuaikan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.

Roy pun mencontohkan Gubernur DKI Anies Baswedan yang berani merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran UMK 2022. Emil berdalih mekanisme perhitungan UMK ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Soal upah harus dipahami juga. Jakarta itu enggak ada UMK-nya, dia tak ada ajuan dari bupati dan wali kotanya. Jadi, seorang gubernur DKI bisa mengoreksi dan logika ini dipakai untuk menilai para gubernur yang berbeda dengan DKI," ujar Emil.

Emil mengaku pihaknya bertugas menerima usulan dari daerah. Jika tidak ada usulan perubahan dari daerah, pihaknya tidak bisa mengubah usulan tersebut.

"Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir. Kalau bertanya seolah ada harapan gubernur merevisi, artinya saya disuruh melanggar aturan. Makanya jangan dibandingkan (wewenangnya)," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar