Kasus Jual Beli Jabatan, TPPU Bupati Probolinggo Diusut KPK

Selasa, 28/12/2021 18:25 WIB
Gedung KPK  (Net)

Gedung KPK (Net)

Jakarta, law-justice.co - Meski kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari masih berlangsung.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Puput telah kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Sehingga, meskipun kasus suapnya telah dilimpahkan, kasus TPPU masih tetap berjalan.

"Sedangkan terkait dugaan TPPU saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali dikutip dari RMOL, Selasa (28/12/2021).


Pada hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap.

"Penahanan dilanjutkan tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Untuk tersangka Puput kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; tersangka Hasan Aminuddin selaku suami Bupati Puput di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selanjutnya, tersangka Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan tersangka Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Senin (8/11/2021), 18 tersangka lainnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah dilimpahkan dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.


Ke-18 orang tersebut yaitu, Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko`im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, Uhar, Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar