700 Hari Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK Bilang Begini

Selasa, 28/12/2021 17:06 WIB
Harun Masiku (Foto: Istimewa)

Harun Masiku (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Buronan KPK Harun Masiku belum juga ditemukan hingga saat ini. Padahal, politikus PDIP itu menyandang status buron selama 700 hari. Terkait hal itu, KPK tetap berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan menganggap hal ini merupakan masalah yang serius.

"Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ali mengatakan komitmen KPK dalam melakukan pencarian DPO dapat dibuktikan lewat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Dengan kerja sama itu, KPK yakin pemberantasan korupsi akan bekerja dengan maksimal.

"Komitmen KPK dalam pencarian DPO juga dibuktikan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK," kata Ali.

"Kami antar-APH solid untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," sambungnya.

Tercatat kini masih ada 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya, termasuk Harun Masiku. Lalu, masih ada DPO sisa periode KPK yang lalu, yakni Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," katanya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan setiap laporan masyarakat terkait DPO akan ditindaklanjuti. KPK meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera melapor.

"Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti," ujarnya.

"Oleh karena itu, apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO, termasuk tentu jika temen-temen dari ICW mengetahuinya silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui [email protected] atau call center 198," sambungnya.

Lihat juga video `PDIP Sebut Pemilu 2009 Penuh Kecurangan, PD Singgung Harun Masiku`:

Adapun KPK sebelumnya mengaku berhasil melacak keberadaan DPO Harun Masiku. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan Harun Masiku tengah berada di luar negeri.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri). Kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (24/8).

Karyoto mengaku sangat bernafsu melakukan penangkapan saat mengetahui keberadaan Harun Masiku. Saat itu Ketua KPK Firli Bahuri pun sempat memerintahkannya, tapi belum ada kesempatan.

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, kamu berangkat, saya siap, Pak, tapi kesempatannya yang belum ada," ujarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.

"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar