Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten Resmi Tersangka, Ini Identitasnya

Selasa, 28/12/2021 06:53 WIB
Buruh saat menduduki Kantor Gubernur Banten (Foto: istimewa)

Buruh saat menduduki Kantor Gubernur Banten (Foto: istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Banten resmi menetapkan enam buruh yang duduki ruang kerja Gubernur Banten sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, enam buruh tersebut yakni empat orang laki-laki berinisial AP (46) dari Tangerang, OS (28) dari Tangerang, SH (33) dari Cilegon dan MHF (25) dari Pandeglang.

Sedangkan dua orang perempuan kata dia, berinisial SR (22) dari Tangerang dan SWP (20) dari Tangerang.

Dia menjelaskan, empat di antaranya yakni AP, SH, SR, dan SWP dipersangkakan Pasal 207 KUHP karena dinilai secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.

Meski teranancaman pidana 18 bulan penjara, keempatnya tidak ditahan.

“Perbuatannya yaitu dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya,” jelas Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12/2021).

Sementara dua lainnya, yakni OS dan MHF, dikenakan Pasal 170 KUHP yakni bersama-sama melakukan pengerusakan barang milik negara.

“Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara,” terangnya.

Untuk diketahui, aksi buruh duduki ruang kerja Gubernur Banten ini terjadi saat aksi buruh yang menuntut kenaikan upah pada Rabu (22/12/2021).

Aksi demo pun berakhir ricuh setelah buruh menjebol baringan pengawalan dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten.

Aksi itu juga dipicu pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang meminta pengusaha mengganti pekerja yang menolak besaran upah yang telah ditetapkan.

Tahun 2022, Provinsi Banten menetapkan upah minimum sebesar Rp2,5 juta sampai Rp4 juta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar