Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, ini Respons Kemendagri

Senin, 27/12/2021 22:10 WIB
Dokumen Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan (Tangkap Layar Twitter @howtodresvvell)

Dokumen Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan (Tangkap Layar Twitter @howtodresvvell)

Jakarta, law-justice.co - Masalah dokumen pribadi Susi Pudjiastuti yang dijadikan bungkus gorengan berbuntut panjang. Saat ini pihak kecamatan sedang menelusuri hal tersebut.


Dokumen itu viral di media sosial karena akun Twitter @howtodresvvell mengunggah foto dokumen milik Susi Pudjiastuti yang dikeluarkan oleh Kecamatan Pangandaran. Lembar dokumen ini berisi keterangan bahwa Susi Pudjiastuti tengah mengurus permohonan pembuatan KTP.

Dalam lembar dokumen tahun 2014 ini, tertera nama lengkap Susi Pudjiastuti, alamat, serta nomor KK miliknya. Tertera juga nama camat lengkap dengan alamat kelurahan tempat mengurus dokumen ini.

Foto yang diunggah pada Jumat (24/12/2021) ini langsung memancing ribuan komentar netizen. Banyak yang menyayangkan pihak pemerintah karena data pribadi masyarakat bisa tersebar bebas.

Susi pun sudah angkat bicara tentang masalah ini. Dia mengaku banyak orang yang bertanya ke dia tentang dokumennya itu.

"Kawan-kawan, beberapa hari ini saya di mention, DM (direct messages), dan lain-lain, semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini (dokumennya dijadikan bungkus gorengan)? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi?" tulis Susi di akun Twitter pribadinya, Senin (27/12/2021).

Susi menyebut hal seperti ini sudah sering terjadi. Dia mengaku bingung harus mengadu ke mana terkait masalah itu.

"Protes ke mana? Ke siapa? Setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dan lain-lain, semua tahu nomor kita, data kita.. so," lanjut Susi.

Penjelasan Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara soal viral dokumen Susi jadi bungkus gorengan. Dokumen tersebut, katanya, seharusnya dipegang yang bersangkutan setelah diberikan oleh dinas dukcapil terkait.

"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan saat dimintai konfirmasi.


Zudan menyebut semua dokumen yang tertera NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik.

"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan No KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," kata Zudan.

Zudan bahkan meminta agar surat yang bersifat data pribadi itu dimusnahkan jika sudah tidak dipakai. Hal ini bertujuan agar data pribadi dilindungi.

"Surat keterangan itu kan untuk penduduk. Bila sudah tidak dipakai dimusnahkan oleh penduduknya biar aman," jelas Zudan.

 

Camat Telusuri Dokumen Susi


Camat Pangandaran Yadi Setiadi memastikan pihaknya tidak terkait soal temuan dokumen mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang jadi bungkus gorengan. Yadi mengatakan dokumen tersebut memang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Pangandaran. Namun, kata dia, pihak kecamatan tidak menyimpan arsipnya.

"Kami sudah mengumpulkan staf terkait masalah ini. Jadi kami tidak mengarsipkan dokumen itu," kata Yadi.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan dari petugas operator pembuatan KTP, untuk permohonan penerbitan Surat Keterangan (Suket) pembuatan KTP, si pemohon hanya melampirkan fotocopy kartu keluarga dan register dari kecamatan.

Yadi menegaskan pihaknya akan segera melakukan briefing terkait permasalahan ini. Pihaknya akan menelusuri penyebab dokumennya viral.

"Besok kami akan briefing semua pegawai. Mau ditanyakan, karena selama saya menjabat sebagai Camat belum pernah menyuruh untuk memberikan atau menjual dokumen bekas ke tukang rongsokan," tutur Yadi.

Namun untuk mengantisipasi adanya staf atau pegawai yang membuang arsip dokumen, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai camat, Yadi mengaku akan menyelidikinya.

"Sejak tahun 2014 sampai sekarang memang sudah beberapa kali terjadi pergantian pegawai di Kecamatan Pangandaran," kata Yadi.

Yadi juga mengatakan pihaknya memiliki mesin penghancur kertas dan selama ini selalu digunakan untuk menghancurkan dokumen bekas. Dalam analisisnya, Yadi menduga berkas itu asli. Dia pun menegaskan akan melakukan evaluasi.

"Tanpa bermaksud berkelit, setahu kami, kalau berkas asli itu biasanya ada di tangan pemohon. Sementara arsip yang kami simpan adalah salinannya. Tapi terlepas di pihak mana dokumen itu bocor, ini tetap menjadi bahan evaluasi kami," pungkas Yadi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar