Berlaku Mulai 1 Januari 2022, ini Aturan Amnesty Pajak Jilid II

Senin, 27/12/2021 21:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Tribun)

Menkeu Sri Mulyani (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II.


Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga mengatur program andalan mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Nantinya program ini akan menyasar Wajib Pajak (WB) yang belum atau kurang mengungkapkan pajaknya kepada negara.

Wajib pajak pribadi dan badan usaha dapat mengungkapkan hartanya kepada negara mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Ani, sapaan akrab nya, memperkenalkan dua jenis Wajib Pajak yang dapat melaporkan harta kekayaannya.

Jenis pertama, bagi WP yang belum melaporkan hartanya sebelum 2015 akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.

Selanjutnya, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

Jenis kedua, bagi WP yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara.

PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Sementara itu, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN atau energi terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.

Ani menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi bagi WP perorangan maupun badan usaha yang tidak mengungkapkan pajak pada program kali ini dengan sanksi hingga 200 persen.

"Harta apa saja belum dilaporkan dan kita ketemu Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut, jadi mending ikut aja sekarang," terang dia dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar