Sakit Komorbid Gula, Terdakwa Penista Agama M.Kece Pingsan di Sidang

Senin, 27/12/2021 20:55 WIB
YouTuber Muhammad Kece. (Youtube).

YouTuber Muhammad Kece. (Youtube).

Ciamis, Jawa Barat, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kace pingsan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, pada Jumat (24/12/2021) malam.


Kuasa Hukum Kace, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kliennya sebetulnya dalam keadaan sakit, namun tetap dipaksa menjalani sidang secara maraton.

"Iya, kemarin jatuh pingsan di persidangan. Hari Jumat malam, di PN Ciamis di Ruang Cakra. Lalu kita larikan ke RS," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Ia menjelaskan usai pingsan dalam persidangan, kliennya langsung dilarikan ke RSUD Ciamis untuk menjalani perawatan lebih lanjut. Hingga saat ini, kata dia, Kace masih berada di rumah sakit.

Menurutnya, Kace sudah menghabiskan 6 kantong darah untuk menjalani perawatan hari ini. Dalam hal ini, kata dia, Kace diharuskan mengikuti sidang secara maraton tiga kali seminggu.

"Hari ini sudah 6 kantong transfusi darah. Hari ini 6 kantong darah masuk," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya memang menderita penyakit gula. Dia menjelaskan penyakit Kace makin parah karena selama ditahan tidak pernah berobat.

Belum lagi, ia mengungkit kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan para tahanan lain, termasuk terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Kace.

"Ada sakit komorbid sakit gula. Jadi karena selama ditahan polisi tidak pernah dibawa berobat, tidak pernah dikasih obat gula, jadi ya gulanya naik sampai 460," jelas Kamaruddin.

Sebagai informasi, Bareskrim setidaknya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Kace termasuk Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam kasus yang disidik oleh Bareskrim, tak ada petugas tahanan yang dijerat sebagai tersangka

Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim. Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Napoleon disebut meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar