Ingin Buktikan Keterangan Saksi, Azis Minta Rekaman CCTV DPR Dibuka

Senin, 27/12/2021 17:31 WIB
Azis Syamsuddin minta rekaman cctv DPR dibuka. (Liputan6).

Azis Syamsuddin minta rekaman cctv DPR dibuka. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, mantan Wakil Ketua DPR yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, Azis Syamsuddin meminta jaksa KPK membuka rekaman CCTV DPR. Hal itu disampaikan Azis saat memberi tanggapan atas kesaksian mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Azis meminta jaksa KPK mengecek CCTV terkait pertemuan yang disebut Taufik pada 21 Juli 2017. Pertemuan itu berlangsung ketika Azis masih menjabat Ketua Banggar DPR.

"Bahwa pertemuan yang Saudara saksi sampaikan pada saya tanggal 21 Juli, saya minta kepada Saudara JPU untuk membuka CCTV," kata Azis saat menanggapi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Azis merasa pemeriksaan CCTV itu harus dilakukan untuk membuktikan keterangan saksi. Sebab, menurut Azis, banyak kepala daerah yang dia temui di ruangannya.

"Karena begitu banyak orang ketemu saya, dengan setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya," kata Azis.

Dalam kesaksiannya, Taufik Rahman mengaku pernah bertemu dengan Azis di gedung DPR RI. Taufik menyebut pertemuan itu terjadi pada 21 Juli 2017.

"Berangkat hari, sehari setelahnya kami bertemu dengan Pak Azis," kata Taufik.

"Bertemunya di mana?" tanya jaksa.

"Di gedung DPR," jawab Taufik.

"Kira-kira waktunya kapan tanggalnya gitu?" tanya jaksa.

"Itu hari Jumat, tanggal 21 Juli 2017, kalau tidak salah," kata Taufik.

Taufik tidak tahu persis nama ruangan tempat pertemuannya dengan Azis itu. Saat pertemuan itu, Azis disebut Taufik tak banyak bicara.

"Pak Azis tuh tidak banyak bicara," ungkap Taufik.

Taufik menjelaskan, Azis menyapanya sembari mengeluarkan catatan yang disimpan di saku. Taufik kemudian meminta Azis menaikkan anggaran DAK Lampung Tengah. Namun Azis menyebut DAK Rp 25 miliar itu sudah final.

"Terus bilang `oh Lampung Tengah ya?` terus dia ngeluarin dari kantong itu ada catatan `Lampung Tengah ada DAK Rp 25 miliar` terus waktu itu saya dapat gambaran dari Aliza, itu anggarannya bisa dapat Rp 90 miliar," kata Taufik.

"Saya sempat kaget, Rp 25 miliar, Pak? apa tidak bisa ditambah? `oh tidak bisa ini sudah final`," kata Taufik sembari enirukan kata-kata Azis.

"Ada penyampaian terdakwa mengambil catatan dari kantongnya ya?" tanya jaksa dan diamini Taufik.

"Setelah itu saya ada rapat saya tinggal, cuman sebentar, terus Pak Azis pergi menghadiri rapat," kata Taufik.

Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar