Sangat Dibutuhkan MUI, Miftachul Akhyar Diminta Boleh Rangkap Jabatan

Senin, 27/12/2021 17:09 WIB
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar diminta untuk diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Ketum MUI (Tribun)

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar diminta untuk diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Ketum MUI (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Muktamar NU ke-34 telah menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU perode 2021-2026. Padahal, jabatannya saat ini adalah sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

OLeh karena itu, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas memohon agar Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketum MUI. Anwar Abbas mengatakan Miftachul Akhyar merupakan sosok yang sangat dibutuhkan MUI.

"Dengan penuh kerendahan hati MUI meminta dan memohon dengan sangat kepada NU agar memperkenankan Bapak KH Miftachul Akhyar supaya tetap bisa merangkap dan melaksanakan tugasnya menjadi ketua umum MUI karena sosok beliau terus terang sangat-sangat dibutuhkan oleh MUI sehingga apa yang menjadi tugas dan misi serta tujuan dari MUI dapat terlaksana dengan baik," kata Anwar, Senin (27/12/2021).

Sebagai tempat berkumpulnya para ulama dan cendekiawan, kata Anwar, MUI harus dipimpin oleh sosok ketua umum yang mampu merekatkan. Menurut Anwar, Miftachul Akhyar merupakan orang yang tepat untuk menjalankan misi tersebut.

"MUI merupakan wadah tempat berhimpun dan bermusyawarah dari para ulama, zuama, dan para cendekiawan dari berbagai latar belakang organisasi, profesi, dan elemen umat Islam. Untuk itu, MUI sangat memerlukan sosok seorang ketua umum yang mumpuni yang mampu merekat dan memperkuat persatuan serta kesatuan di kalangan umat dan bangsa," ujar Anwar.

Forum anggota ahlul halli wal aqdi (AHWA) Muktamar NU sebelumnya menyepakati agar Miftachul tak merangkap jabatan di organisasi lain. AHWA meminta rais aam berfokus pada pengembangan NU.

"Ada anggota AHWA berpendapat antara lain pendapat itu kalau ingin menjadi rais aam Nahdlatul Ulama 2021-2026 diharapkan untuk tidak rangkap jabatan di organisasi lain. Ada pandangan seperti itu dan itu disetujui oleh seluruh anggota AHWA bahwa rais aam fokus di dalam pembinaan dan pengembangan jamiyah Nahdlatul Ulama ke depan," kata Zainal Abidin.

Hal itu kemudian ditanyakan ke Miftachul Akhyar sebagai rais aam terpilih. Dia siap patuh terhadap arahan tersebut.

"Lalu kami berdiskusi dan berdialog dengan rais aam terpilih, beliau berkata dengan sangat santun sekali sami`na waatho`na," ujar Zainal Abidin.

Permintaan AHWA itu membuat Miftachul kemungkinan besar harus melepaskan jabatan Ketua Umum MUI yang diembannya sejak 2020. Lantas siapa yang bakal jadi suksesornya?

Seperti diketahui, Ketua Umum MUI biasanya diisi oleh sosok dari NU atau Muhammadiyah. Jika Ketua Umum MUI dari NU, biasanya posisi Sekjen MUI dari Muhammadiyah. Begitu pun sebaliknya.

Sebagai contoh, dua periode terakhir kepengurusan MUI, posisi ketum diisi oleh tokoh dari NU. Ma`ruf Amin menjadi Ketum MUI pada 2015-2020 dan Sekjennya adalah Anwar Abbas.

Sedangkan pada periode selanjutnya, Miftachul Akhyar terpilih menjadi ketum. Sedangkan sekjennya adalah Amirsyah Tambunan.

Kini kemungkinan besar posisi Ketum MUI bakal ditinggalkan Miftachul Akhyar setelah ada arahan dari AHWA. Jika melihat struktur MUI, saat ini terdapat dua wakil ketua umum, yaitu Anwar Abbas dan Marsudi Syuhud. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai posisi Ketum MUI tersebut.

 

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar