Terbongkar! Azis Syamsuddin Terima Fee Rp2,1 Miliar dari Lamteng

Senin, 27/12/2021 15:09 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terima fee Rp2,1 miliar dari Lampung Tengah (Merah Putih)

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terima fee Rp2,1 miliar dari Lampung Tengah (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Seorang saksi yang merupakan mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), Taufik Rahman mengaku menyerahkan uang Rp2,1 miliar ke Azis Syamsuddin melalui ajudan Azis, Edi Sujarwo dan Aliza Gunado. Uang itu berkaitan dengan DAK APBD-P Lamteng sebesar Rp 25 miliar telah disetujui Banggar DPR RI.

Mulanya, Taufik ditanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis terkait pengurusan DAK Lampung Tengah. Taufik menyebut DAK itu untuk infrastruktur jalan.

Taufik menjelaskan, besaran nilai DAK Lampung Tengah yang diusulkan saat itu senilai Rp 290 miliar. Singkat cerita, DAK itu akhirnya dilakukan perubahan menjadi Rp 120 miliar.

"Rp 290-an miliar (nilai besaran DAK) dalam prosesnya berubah, proposalnya berubah jadi Rp 120-an miliar," kata Taufik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Perubahan nilai DAK itu disebut Taufik dibantu oleh Aliza Gunado. Aliza mengaku kepadanya sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin yang saat itu merupakan Ketua Banggar DPR.

"Dia waktu pertama ketemu mengakui sebagai orang kepercayaan Pak Azis Syamsuddin," kata Taufik.

Taufik mengatakan Aliza saat itu mengaku bisa membantu Kabupaten Lampung Tengah untuk menerima DAK senilai Rp 90-100 miliar.

"Apa yang dia sampaikan Aliza pada waktu itu kepada saudara?" kata Hakim Muhammad Damis.

"Bahwa dia bisa membantu Lampung Tengah menerima DAK nilainya hampir Rp 100 miliar, Rp 90 miliar. Lalu proposal Rp 290 miliar terlalu tinggi dikurangi jadi Rp 120-an miliar," ungkap Taufik.

Di tengah perjalanan proses perubahan DAK, Taufik mengaku dihubungi Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa, mengatakan bahwa orang kepercayaan Azis bukan Aliza Gunado, melainkan bernama Jarwo. Dia pun akhirnya menemui Jarwo.

"Jadi waktu itu namanya di disebutkan Pak Bupati waktu itu namanya Saudara Jarwo jadi saya akhirnya menemui Jarwo, setelah ketemu Jarwo, Saudara Jarwo itu meyakinkan memang betul dia yang orang kepercayaannya Pak Azis," jelasnya.

Pertemuan Taufik dengan Aliza dan Jarwo pun terjadi. DAK untuk Lampung Tengah akhirnya keluar menjadi Rp 25 miliar. Setelah itu, Aliza dan Jarwo, kata Taufik, meminta commitment fee Rp 2,1 miliar atas pengurusan DAK Lampung Tengah itu.

"Setelah itu begitu DAK-nya keluar Rp 25 miliar itu dia minta ada commitment fee-nya, itu setelah kelar, itu Jarwo dengan Aliza itu ketemu dan mereka berdualah yang menemui saya bahwa DAKnya sudah keluar dan meminta komitmen dari Lampung Tengah untuk Rp 25 miliar itu," kata Taufik.

"Berapa commitment?" tanya hakim Muhammad Damis.

"Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar yang mulia," ungkap Taufik.

Jaksa penuntut umum pun kemudian menanyakan commitment fee itu diperuntukkan atau akan diserahkan ke siapa. Taufik meyakini uang itu untuk Azis Syamsuddin.

"Saudara menyebutkan ada penyerahan uang Rp 2,1 miliar tadi ya melalui Edi Sujarwo dan Aliza, ada penyampaian dari Edi maupun Aliza bahwa uang itu peruntukkan untuk siapa sih yang total Rp 2,1 miliar itu?" kata jaksa.

"Dari awal mereka sudah bilang bahwa mereka orang kepercayaan Azis Syamsudin, dan mereka mewakili Pak Azis Syamsuddin," kata Taufik.

"Untuk terdakwa (Azis Syamsuddin)?" tanya jaksa.

"Saya meyakininya seperti itu," ungkap Taufik.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar