Kasus Investasi Bodong Alkes Rp1,3 T, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Senin, 27/12/2021 10:44 WIB
Bareskrim Polri (Net)

Bareskrim Polri (Net)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal alat kesehatan (alkes) yang diduga merugikan ratusan korban hingga Rp1,3 triliun. Total ada empat tersangka yang dijerat.

Dalam hal ini menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, tersangka yang dijerat berinisial DA.

Kata dia, DA merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 21 Desember 2021 lalu.

"Tersangka inisial VAK (21), BS (32), DR (27), DA (26). Perkara investasi bodong suntik modal alat kesehatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (27/12).

Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.

Dia menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu dilakukan atas laporan yang dibuat pada 13 Desember 2021. Dimana, program investasi ini diduga telah terjadi sejak 2020 hingga 2021 saat ini.

Semula, kata dia, tersangka VAK membuat testimoni di akun WhatsApp miliknya terkait dengan program investasi berkedok sunmod alkes tersebut. Tersangka dapat memaparkan keuntungan berupa bukti-bukti transfer pencairan keuntungan.

Hal itu yang kemudian membuat korban tertarik sehingga menanyakan program tersebut kepada tersangka. Disebutkan bahwa beberapa produk investasi tersebut dapat dilakukan karena tersangka memiliki atasan berinisial BS yang menang tender pemerintah terkait pengadaan alkes.

"Dan perlu mencari investor dengan bagi hasil," jelasnya.

Adapun program investasi yang ditawarkan yakni dengan keuntungan 10 hingga 30 persen dari dana yang disalurkan. Keuntungan tersebut, kata Whisnu, ditentukan oleh upline sesuai paket box alkes yang dibuat.

"Sebagai contoh paket per box alkes yang dibuat tersangka VAK yaitu dengan harga Rp2,1 juta per box dengan keuntungan atau cuan Rp650 ribu per box, untuk pemesanan di bawah 1.000 box. Pemesanan di atas 1.000 box mendapat keuntungan Rp750 ribu," jelas Whisnu.

Selang beberapa bulan kemudian, tersangka menjelaskan kepada korban memiliki atasan baru berinisial DR yang juga memenangkan tender pemerintah. Alhasil, korban pun memutuskan untuk bergabung sebagai investor.

Namun ternyata, program investasi tersebut bodong dan pencairan keuntungannya macet di tengah jalan.

Penyidik, kata dia, tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan tersangka terkait perkara ini. Selain itu, kepolisian juga menelusuri aset-aset tersangka untuk kemudian disita.

Menurutnya sudah ada 180 korban yang melapor ke posko penanganan Sunmod Alkes di Bareskrim Polri.

Polisi pun telah menyita sejumlah barang mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini. Misalnya seperti tiga mobil merk BMW, Honda HRV dan Pajero. Kemudian, tiga jam tangan merk Rolex dan beberapa tas hingga sepatu kenamaan lain.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar