Bansos Bermasalah, Ombudsman Beri Batas Waktu 30 Hari Pada Kemensos

Minggu, 26/12/2021 21:40 WIB
Ilustrasi bansos tunai (net)

Ilustrasi bansos tunai (net)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman RI memberikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan Kementerian Sosial terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Tindakan korektif yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman telah diserahkan kepada Irjen Kemensos, Dadan Iskandar, pada 23 Desember 2021.


Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan pihaknya menemukan empat masalah yang meliputi ketepatan data sasaran penerima, pemerataan keberadaan mitra penyalur, mekanisme penyaluran, serta kemudahan akses informasi publik terkait standar pelayanan bansos dan mekanisme pengelolaan pengaduan.

"Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari bagi Kemensos untuk menindaklanjuti LAHP Ombudsman tersebut dan agar Kemensos melaporkan perkembangannya secara tertulis kepada Ombudsman," ujar Indraza saat dikonfirmasi, Minggu (26/12/2021).

Sejak Juni 2020 sampai Oktober 2021 Ombudsman telah menerima 275 laporan pengaduan masyarakat dan 691 permintaan konsultasi non-laporan dari masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

Terkait ketepatan data sasaran, meskipun telah dilakukan pemutakhiran data, Ombudsman menemukan bahwa data penerima sasaran (DTKS-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) belum sepenuhnya valid.

Indraza mencontohkan hal itu dapat dilihat dari penerima manfaat bansos yang telah meninggal dunia namun masih tercatat.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari pemerintah daerah, bahwa kendati pemda telah menyampaikan usulan data terbaru namun belum ditindaklanjuti pemutakhirannya oleh Kemensos," ucap dia.

Ia mengatakan permasalahan lain yang diperoleh dari lapangan yakni keberadaan mitra penyalur bansos yang tidak merata di sejumlah desa. Ia menyayangkan belum ada solusi terhadap kendala penyaluran bansos ke wilayah terluar, terpencil dan tertinggal.

"Alur pendaftaran yang rumit dan cenderung berlarut, keterbatasan anggaran dan kompetensi SDM pelaksana yang dinilai tidak memadai, serta minimnya akses dan informasi terkait jenis dan mekanisme bansos yang mudah dijangkau oleh masyarakat," lanjutnya.

Indraza bilang Ombudsman juga menemukan fakta bahwa unit pengelolaan pengaduan tidak optimal, bahkan banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaannya.

Ia meyakini pemerintah telah berupaya maksimal dalam penyaluran bansos kepada masyarakat, baik dari segi penganggaran, perencanaan, penentuan data sasaran, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.

"Namun, tak dapat dipungkiri, permasalahan penyaluran kerap terjadi bahkan berulang," ucap dia.

Terhadap penyaluran bansos tersebut, terang Indraza, Ombudsman melakukan pengawasan sepanjang Juli-September 2021 yang melibatkan kantor perwakilan di 34 Provinsi.

Permintaan keterangan dari instansi terkait, wawancara dengan berbagai pihak, penelaahan dokumen serta survei kepada masyarakat pemerlu bantuan turut dilakukan oleh Ombudsman.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemensos, Dadan Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan dan berupaya menyelesaikan berbagai permasalahan terkait penyaluran bansos.

Ia menambahkan, temuan Ombudsman akan menjadi koreksi dan perbaikan bagi Kemensos dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik khususnya bagi keluarga penerima manfaat.

"Kemensos akan menindaklanjuti LAHP ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan siap berkoordinasi untuk melaksanakan tindakan korektif," ucap Dadan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar