Karantina Wajib Bagi WNI dari Luar Negeri, Menkes: Bahaya Omicron!

Sabtu, 25/12/2021 21:40 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Antara)

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan sekitar 3.000 WNI dari luar negeri masuk ke Tanah Air setiap harinya melalui pintu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Setiap bulannya, kata Budi, diperkirakan 100.000 WNI masuk ke dalam negeri sehingga diperlukan adanya proses karantina sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. "Untuk rekan WNI dari luar negeri dengan jumlah 3.000 orang per hari atau sekitar 100.000 orang per bulan, diharapkan mengerti kenapa harus di karantina. Sebab, 100.000 orang ini bisa membahayakan 270 juta lainnya kalau terpapar Omicron dan lolos," kata Budi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (24/12/2021).

Terkait dengan proses di pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta, Budi mengatakan tidak terjadi lagi penumpukan orang dalam proses mengantre bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri.

Sebelumnya, ramai diberitakan terjadi penumpukan WNI dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta seiring dengan diperketatnya pemeriksaan terkait dengan antisipasi penyebaran varian terbaru Covid-19, Omicron. "Kami sudah pastikan antrean sudah lebih cepat dan tidak berjubel," ujarnya.

Dia menambahkan, upaya tersebut dilakukan karena Bandara Soekarno-Hatta sebagai titik perbatasan masuk ke Indonesia memiliki kemungkinan yang cukup tinggi sebagai akses bagi varian Omicron untuk masuk.

Dengan demikian, sambungnya, titik tersebut mesti dijaga dengan sangat hati-hati. Terkait dengan informasi adanya calo yang `bermain` dengan harga hotel karantina, Budi memastikan adanya transparansi. Dengan demikian, harga hotel yang sudah tersistem dan terkontrol dapat dicek langsung oleh WNI terkait.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar