Karut Marut KKN di BUMN Pencetak Uang
Minim Pengawasan, Siapa Diuntungkan dalam Bisnis Cetak Uang?
Proses pencetakan uang di Peruri (Dok.Peruri)
Jakarta, law-justice.co - Dalam beberapa hari terakhir nama BUMN Perum Peruri kembali menyeruak. Pasalnya, anak perusahaan Perum Peruri yaitu PT Peruri Digital Security (PDS) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
PT PDS diduga melakukan pengadaan fiktif dengan nilai miliaran rupiah. Selain itu, Peruri juga menjadi sorotan lembaga audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pengawasan yang lemah dalam mengelola pencetakan uang dan pengelolaan bahan baku bekas hasil cetak yang harusnya dihancurkan.
Menanggapi dugaan korupsi di anak PT. Peruri Digital Security (PDS) masih bergulir di Polda Metro Jaya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, korupsi di lingkup BUMN sudah sering terjadi.
Karena itu ia tidak heran jika ditemukan dugaan korupsi di PT. PDS. Ia menyebut sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah terjadi di sejumlah BUMN, diantaranya Jiwasraya, Asabri dan Garuda.
Menurut Boyamin, salah satu penyebab munculnya sejumlah kasus dugaan korupsi di BUMN adalah lemahnya pengawasan di internal. Dalam hal pengawasan internal, komisaris sebenarnya memegang peran penting. Namun hal tersebut menjadi tidak efektif karena posisi komisaris kerap dibagi-bagikan kepada tim sukses atau pendukung dan orang-orang yang berada di lingkaran penguasa.
“Namun sekarang posisi komisaris jadi transaksional, dari politisi, tim sukses dan sebagainya. Kalau komisarisnya tim sukses, direksinya tim sukses, gimana bisa mengawasi BUMN,” kata Boyamin.
Ilustrasi percetakan uang di BUMN Perum Peruri (Dok.Aktual)
Karena itu ia meminta posisi komisaris di BUMN diisi oleh orang-orang yang independen dan kredibel, agar bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Meski peran komisaris menjadi minim karena diisi oleh orang-orang dari lingkaran kekuasaan, lanjut Boyamin, pengawasan sebenarnya juga bisa dilakukan oleh Kementerian BUMN. Menurut dia, Kementerian BUMN memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, karena termasuk dalam salah satu pemegang saham BUMN.
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan Kementerian BUMN lebih mudah karena kementerian tersebut menjadi payung dari semua BUMN yang ada di Indonesia. Terlebih Kementerian BUMN memiliki auditor dan inspektorat yang bisa memantau apakah ada penyimpangan atau tidak di dalam BUMN tersebut.
“Jika terjadi penyimpangan atau indikasi korupsi di dalam sebuah BUMN, Kementerian BUMN bisa memberhentikan orang-orang yang terseret kasus tersebut dan menggantinya dengan yang lebih baik,” tambah Boyamin.
Mengenai pengawasan oleh Kementerian BUMN, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima sependapat dengan Boyamin Saiman. Menurut dia, dalam hal pengawasan kinerja BUMN, dalam hal ini PT Peruri, pemerintah dan DPR tidak memeiliki wewenang hingga kesana. Hal ini karena BUMN seperti Peruri tidak menggunakan APBN dalam menjalankan operasionalnya.
Namun masih ada celah agar pemerintah bisa ikut melakukan pengawasan terhadap BUMN, yakni pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Undang-undangnya tidak membolehkan pemerintah dan DPR mengawasi BUMN. Satu-satunya cara adalah melalui RUPS,” tegas Aria.
Biaya Mahal Kelancaran Bisnis
Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan korupsi di sektor BUMN terbilang sangat kronis menyusul sejumlah direksi perusahaan BUMN di era menteri sebelumnya telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut ditambah dengan besarnya aset yang dikelola saat ini tercatat mencapai sekitar ribuan triliun dengan kontribusi terhadap penerimaan APBN sekitar ratusan triliun.
Menurut Toto, kemungkinan terjadinya praktik suap tersebut lantaran perusahaan masih harus mengeluarkan banyak biaya non teknis untuk kelancaran bisnisnya.
“Maka memang tidak bisa dihindari kemungkinan terjadinya korupsi,” kata Toto kepada Law-Justice.
Toto mengatakan bahwa terulangnya korupsi yang melibatkan petinggi di perusahaan BUMN tak dipungkiri lantaran regulasi yang mengatur tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Proses pencetakan uang di Peruri (Dok.Peruri)
Selain itu, UU Tipikor dinilai tidak terlalu menakutkan bagi sebagian oknum pejabat dan praktik suap juga bisa terjadi lantaran atas inisiatif sendiri atau tuntutan lingkungan yang masih menghendaki adanya kultur suap menyuap.
“Sepanjang kultur yang melingkupi ekosistem BUMN belum bisa bersih sepenuhnya, maka kemungkinan terjadinya korupsi masih sangat mungkin terjadi,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa kondisi internal BUMN dan skema kompensasi direksi BUMN dinilai sudah lebih baik dalam beberapa tahun terakhir dan sudah lebih kompetitif.
“Jadi kalau mereka masih terlibat korupsi memang sepatutnya di hukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Law-Justice telah mencoba untuk menghubungi Kementerian Keuangan terkait temuan BPK dan proses pengawasan di Peruri.
Namun, sampai berita ini diturunkan pihak Kemenkeu belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Pengadaan Berbuntut Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologis terungkap kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 di PT PDS yang melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnostic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp. 13.175.586.047.
Meski demikian, Endra menegaskan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih proses penyidikan," tegas Endra kepada Law-Justice.
Endra menyatakan penelusuran yang dilakukan kepolisian untuk mengetahui siapa saja yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih terus bekerja untuk lebih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada barang bukti baru.
Untuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung), Pihak kepolisian akan segera memberi keterangan lebih lanjut setelah ditemukan fakta baru.
"Nanti kami infokan lagi perkembanganya," katanya.
Gudang penyimpanan uang hasil cetakan Perum Peruri (Dok.Peruri)
Dalam dugaan kasus tersebut Polda Metro Jaya sudah menyita uang sebesar Rp8,9 miliar. Semua orang yang diduga terkait dengan proyek tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.
Terkait dengan mencetak uang, Pengamat Ekonomi Chatib Basri mengatakan dalam melakukan hal tersebut pihak terkait mesti berhati-hati karena rawan terjadi inflasi.
Chatib menyebut ada resiko besar di depannya, apabila mencetak uang itu dilakukan dengan jumlah yang banyak. Tentu ini perlu perhitungan yang matang.
"Terkait cetak uang, kondisi saat ini produksi turun. Jadi supply-nya juga turun. Kalau kita cetak uang, itu kan berarti menambah demand pada saat supply turun. Kalau kita cetak uang, itu kan berarti menambah demand pada saat supply turun, yang terjadi adalah inflasi naik," kata Chatib kepada Law-Justice.
Chatib mengatakan BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus berhati-hati menjalankan kebijakan cetak uang Karena kondisi Indonesia cukup rentan.
Indonesia tidak bisa melakukan kebijakan cetak uang seperti yang dilakukan oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS).
Contoh di Amerika Serikat, Bank Sentral AS bisa dengan leluasa membeli government bond, dengan cetak uang sebanyak apapun dan tidak terkena risiko inflasi.
Pasalnya di seluruh dunia mereka pasti membutuhkan dan memiliki likuiditas dalam bentuk dolar, sehingga risiko inflasinya sudah dipastikan hampir tidak ada.
"[Indonesia] uang ada, tapi tidak bisa terus-menerus, dan jumlahnya tidak bisa terlalu signifikan, seperti di AS," katanya.
Pengawasan Limbah Cetak Uang
Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun Nota Kesepahaman Nomor 14/1/GBI/DPU/NK/MOU-5/MK.05/2012 tentang Pelaksanaan Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan dan Pencetakan, serta Pemusnahan Rupiah.
Dalam nota kesepahaman tersebut mengatur bahwa BI melakukan perencanaan dan pencetakan rupiah yang akan dicetak dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu.
Dalam temuannya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan dalam pencetakan dan pemusnahan uang rupiah.
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau biasa disingkat menjadi Peruri adalah badan usaha milik negara Indonesia dan satu-satunya perusahaan yang mampu dan diberi kewenangan oleh Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang kertas asli.
Peruri menyatakan dalam melakukan pencetakan uang Peruri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 06 tahun 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai pesanan dari Bank Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi Perusahaan Peruri Siwi Widjayanti mengatakan dalam pencetakan uang kertas, Peruri menerapkan Standar Operasional Prosedur yang berpengaman tinggi.
Ilustrasi uang hasil cetakan Peruri (Dok. Antara)
Hal tersebut untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan kertas, tinta maupun proses cetaknya hingga akhirnya menjadi uang Rupiah siap edar yang memiliki beberapa fitur pengaman.
"Fitur pengamanan yang dikenal luas oleh masyarakat pada uang kertas adalah penggunaan watermark, cetak intaglio, benang pengaman dan tinta sekuriti," kata Siwi kepada Law-Justice.
Siwi menyebutkan selain fitur-fitur sekuriti yang mudah dikenali oleh masyarakat umum tersebut juga diterapkan unsur pengaman tidak kasat mata yang hanya dapat diketahui melalui bantuan alat maupun oleh petugas laboratorium atau forensik.
Khusus untuk uang logam, fitur pengamanannya lebih menonjolkan aspek kerumitan desain dan detail hasil cetak.
"Tentang uang Rupiah, yang harus menjadi rujukan utama adalah Bank Indonesia (BI), dan setelah itu, Peruri," ujarnya.
"Bahan baku berupa kertas khusus yang hanya diperoleh dari BI. Sehingga cetakan uang tak bisa ditambah atau dikurangi. Oleh karena itu, uang yang gagal produksi pun harus dikirimkan ke BI," sambungnya.
Sebagai salah satu wujud dalam menjaga kelestarian lingkungan, Peruri melakukan kegiatan pengolahan limbah mandiri, baik limbah padat maupun cair, mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) maupun non-B3 sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti Efluen merupakan limbah cair yang diolah mandiri oleh Peruri agar tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
"Efluen yang dihasilkan dari kegiatan produksi perusahaan diolah menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), bekerja sama dengan lembaga kompeten agar pengolahannya sesuai dengan standar baku mutu yang berlaku," jelas Peruri dalam laporan tahunan yang diterima Law-Justice.
Sementara untuk Hasil limbah B3 dan Non-B3 dari sisa kegiatan produksi, dikelola perusahaan dengan diberikan tempat penampungan sementara untuk kemudian diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diolah lebih lanjut
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait dengan kasus dugaan proyek fiktif di anak usaha Perum Percetakan Uang Negeri, PT Peruri Digital Security (PDS). Peruri tidak terlalu banyak berkomentar.
Meski begitu, pada dasarnya Peruri menghargai penegak hukum dan menegaskan terus berkomitmen untuk terus mewujudkan iklim usaha yang bersih dari praktik penyimpangan.
"Menghindari penyimpangan Penyuapan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik," jelas Peruri.
Pengawasan BI MinimSementara itu, Departemen Komunikasi BI melalui keteranganya menyebut dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat.
Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.
"Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak," jelas Depkom BI melalui keterangan yang diterima Law-justice.
Contoh seperti uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan. Pelaksanaan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.
Gedung Bank Indonesia (Foto: Berita Uang)
"Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank Indonesia meyakini bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah," sebutnya.
Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.
Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu.
"Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia," ujarnya.
Pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia.
"Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang," pungkasnya.
Hasil Audit BPK PT. PeruriPemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap kinerja PT. Peruri sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pemeriksaan tersebut meliputi banyak aspek di dalam tubuh Peruri. Mengenai pencetakan rupiah, pada 2017, BPK menyoroti mengenai pemusnahan rupiah serta pengolahan limbahnya. Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) BPK pada 2017.
Dalam laporan itu disebutkan ada kelemahan dalam system pengendalian intern (SPI) BPK dalam pencetakan dan pemusnahan rupiah. Menurut BPK, hal tersebut membuat pemusnahan rupiah pada 2016 belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam laporam tersebut BPK juga menyoroti peran Bank Indonesia yang juga memiliki andil dalam pencetakan dan pemusnahan rupiah.
Laporan hasil audit BPK soal cetak uang (Dok.BPK)
Permasalahan yang ditemukan BPK dalam laporan tersebut diantaranya:
1. Belum optimalnya penerapan SOP (Standard Operasional Procedure)
Menurut pemeriksaan BPK, minat masyarakat terhadap uang logam lebih rendah dari pada proyeksi Bank Indonesia. Hal ini membuat persediaan hasil cetak sempurna (HCS) uang logam tersimpan cukup banyak di BI dan Perum Peruri, karena belum didistribusikan.
Sementara itu, menurut prosedur standar, untuk Hasil Cetak Tidak Sempurna (HTCS), seharusnya Peruri melakukan pons bindang, mengemas ke dalam plastic dan memberi label HTCS. Namun temuan BPK menunjukkan masih terdapat banyak HTCS uang kertas yang belum diberi pons bintang.
2. Meningkatnya biaya akibat pelaksanaan kebijakan
Pada Bank Indonesia, BPK menemukan adanya penambahan biaya pengiriman bahan uang karena perusahaan pelayaran yang akan mengirim bahan uang tersebut mengalami kepailitan. Dan untuk mengatasi persediaan bahan uang yang menipis, BI menggunakan jasa air freight dengan mengeluarkan biaya tambahan senilai EUR62.000,00 dan Rp360,28 juta.
Selain itu BPK menemukan adanya biaya tambahan berupa pembayaran atas penggantian sparepart pada kegiatan pemerliharaan rutin mesin, padahal hal tersebut tida pernah dilakukan.
3. Kelemahan pengelolaan aset fisik
Mengenai hal ini, BPK menyoroti penyimpanan dan penatausahaan pelat cetak uang yang belum memadai oleh Perum Peruri. Alhasil, menurut BPK, ada 12 pelat tahun produksi 2016 yang belum digunakan, namun tidak diketahui keberadaannya.
4. Penyusunan laporan yang tida sesuai dengan ketentuan
Dalam hal ini BPK menyoroti penyusunan laporan oleh Bank Indonesia, dimana terdapat perbedaan atau selisih data persediaan bahan uang. Hal tersebut karena BI belum melakukan rekonsiliasi secara periodik dan konsisten atas jumlah fisik persediaan bahan uang dalam laporan monitoring.
Keempat masalah tersebut, menurut BPK, mengakibatkan banyaknya Hasil Cetak Tidak Sempurna uang kertas yang menumpuk di Perum Peruri.
“Ini membuat BI menanggung kelebihan biaya penggantian sparepart, biaya air freight dan biaya storage,” ungkap BPK dalam laporan tersebut.
Selain itu, BPK juga menyoroti pelat afkir yang masih tersimpan dan belum dimusnahkan. Menurut BPK, hal ini bisa berisiko karena keamanannya tida dapat dipastikan.
Rentetan maslah tersebut membawa BPK pada satu kesimpulan, yakni ada permasalahan dalam sistem pengendalian intern Peruri, terkait pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan rupiah.
Pada 2021, tepatnya awal Desember, BPK juga menemukan permasalahan yang serupa pada proses perencanaan dan pencetakan serta pemusnahan rupiah pada Perum Peruri.
Hal tersebut tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) tahun 2021. Dalam laporan tersebut BPK menemukan ada permasalahan signifikan yang berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern.
“Di antaranya koordinasi dan pengaturan dalam perencanaan dan pencetakan serta pemusnahan rupiah yang belum memadai,” ungkap BPK dalam laporan tersebut.
Hal tersebut ditambah dengan tidak lengkapnya informasi yang disampaikan BI pada Kemenkeu dalam rangka koordinasi Rencana Cetak Uang (RCU) tahun 2020 dan 2021. Dan koordinasi tersebut belum mencakup tentang kelebihan cetak uang rupiah.
Menurut BPK, ini mengakibatkan pemerintah tidak memperoleh informasi yang lengkap mengenai perencanaan dan pencetakan serta pemusnahan rupiah.
Dari sejumlah permasalahan tersebut, BPK menyatakan ada kelemahan dalam system pengendalian intern (SPI) pada Peruri.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah mengungkapkan 3 temuan yang memuat 5 permasalahan kelemahan SPI.
Sehingga perlu adanya optimalisasi antara BUMN Peruri dan juga Bank Indonesia serta kementerian BUMN agar persoalan korupsi dalam tubuh bumn itu bisa tuntas hingga ke akarnya.
Kontribusi Laporan : Ghivary Apriman, Rio Rizalino, Yudi Rachman
Komentar