KPK Buka Kemungkinan Jerat Azis Syamsuddin Pasal Merintangi Penyidikan

Sabtu, 25/12/2021 06:57 WIB
Ditahan KPK karena DAK, Segini Gaji hingga Harta Azis Syamsuddin. (Liputan6).

Ditahan KPK karena DAK, Segini Gaji hingga Harta Azis Syamsuddin. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membukan peluang untuk menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan pasal perintangan penyidikan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu terkait kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam persidangan yang mengaku diminta Azis untuk mengakui pemberian suap kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp8 miliar.

"Kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (24/12).

Ali mengatakan keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim menjadi fakta persidangan.

Oleh karenanya, kata dia, Jaksa KPK akan menggali dan memeriksa kembali keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain.

"Termasuk konfirmasi kembali kepada M. Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut menyuruh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mengakui pemberian suap kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp8 miliar.

"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan `Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan `Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di `money changer` itu milik bunda`, apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.

Rita Widyasari hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Ya intinya bahwa tolong mengakui yang disampaikan lalu saya jawab, `Ya bang nanti saya pikirkan`," ungkap Rita.

Menurut Rita, Azis menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita ditahan.

"Saya bacakan lagi, saudari menjawab `Berapa bang itu uang dari abang`? Lalu terdakwa menyampaikan `Sekitar Rp8 miliar, iya itu uang dolar dari saya`. Kemudian saudari menjawab `Hah bagaimana cara merangkai ceritanya? Sedangkan saya tidak pernah mengetahui uang itu, tidak pernah pegang uang itu, tidak pernah punya uang dolar, bagaimana cara mengarangnya?`. Terdakwa lalu menyampaikan `Akui saja kan kamu punya surat kuasa dan `lawyer fee` sebesar Rp10 miliar, legal lah`," kata ungkap jaksa Lie membacakan BAP milik Rita.

Dalam BAP yang sama, Rita lalu menolak permintaan Azis tersebut.

"Saudara kemudian mengatakan `Saya tidak bisa bang merangkai ceritanya kemudian terdakwa menyampaikan `Nanti ada orang saya datang menjelaskan skema ceritanya`, apakah keterangan ini betul?" tanya jaksa.

"Betul, saya tetap pada keterangan," jawab Rita.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar