Apakah Pinjol Legal Menagih dengan Meneror Juga Bisa Dipidanakan?

Jum'at, 24/12/2021 17:33 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Istimewa)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, banyak pemberitaan yang melaporkan bahwa petugas Kepolisian menangkap sejumlah operator pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menagih dengan meneror nasabah.

Namun, bagaimana jika menagih dengan meneror nasabah juga dilakukan oleh operator pinjaman online (pinjol) legal?

Jawaban

Seperti melansir detik`s Advocate, Sebagaimana diketahui, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pinjaman online pada dasarnya adalah suatu bentuk perikatan yang mengatur perihal pinjam-meminjam sejumlah uang, yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi, sehingga antara kreditur dengan debitur tidak perlu harus bertatap muka secara langsung.

Pada prinsipnya, apabila debitur melakukan wanprestasi, pihak debitur dapat melakukan penagihan kepada debitur agar memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya di antara mereka.

Namun upaya dari kreditur untuk melakukan penagihan kepada debitur juga tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Sehingga, apabila penagihan terhadap debitur yang dilakukan dengan cara yang tidak sopan, disertai dengan ancaman, menyebar identitas pribadi kepada publik, sudah barang tentu hal ini tidak diperkenankan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Apabila penagihan dilakukan secara bertentangan dengan aturan hukum, hal ini tentu saja tidak diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengaturnya di dalam Pasal 27 ayat (3):

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sehingga, apabila si peminjam mendapatkan perundungan terkait dengan penagihan prestasi dari pinjaman online, baik legal maupun ilegal, Saudara dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, terkait dengan bunga pinjaman yang sangat besar, bukanlah termasuk perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, oleh karena hal ini adalah merupakan perbuatan keperdataan.

Dalam hal ini, sebaiknya si peminjam melakukan restrukturisasi pinjaman dengan pihak kreditur untuk bisa mendapatkan keringanan bunga pinjaman.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar