Buruh Desak Seluruh Gubernur di Indonesia Revisi UMP Seperti Anies

Jum'at, 24/12/2021 15:02 WIB
Usai Lakukan Aksi, Buruh Doakan Anies Baswedan Jadi Presiden Indonesia. (rmol.id).

Usai Lakukan Aksi, Buruh Doakan Anies Baswedan Jadi Presiden Indonesia. (rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak seluruh gubernur di Indonesia untuk merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kata dia, revisi ini perlu dilakukan karena perhitungan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, besaran kenaikan dengan formula itu tidak mencerminkan keadilan seperti yang diungkapkan Anies.

"Jadi ketika Gubernur Anies menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen sangat rasional. Karena hal ini sesuai keputusan MK. Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan," ucap Said dalam keterangan resmi, Jumat (24/12).

Apalagi, kenaikan UMP DKI sekitar 5 persen mendapat dukungan dari Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Sebab, menurutnya, kenaikan upah minimum sekitar 5 persen bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga mencapai Rp180 triliun dan hal ini turut menguntungkan pengusaha.

Di sisi lain, ia mengklaim beberapa bupati dan wali kota sudah memberikan rekomendasi kenaikan UMK yang lebih tinggi kepada gubernur. Misalnya, Bupati Karawang disebut merekomendasikan kenaikan UMK mencapai 6,7 persen, Wali Kota Tangerang 6 persen, serta Bupati dan Wali Kota Bekasi 5,7 persen.

Said juga menilai kenaikan upah minimum di Indonesia jauh lebih rendah dari negara-negara lain, misalnya Thailand mencapai 3,29 persen dan Vietnam 7,1 persen. Untuk itu, ia meminta para gubernur segera mendengar aspirasi buruh.

Senada, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengaku juga sudah mendesak para gubernur untuk merevisi besaran upah minimum. Khususnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Kami terus mendorong seluruh kepada daerah, Gubernur Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur juga, untuk tidak menetapkan atau menghitung UMP 2022 berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemnaker," kata Mirah seperti melansir cnnindonesia.com.

Namun, Mirah menyayangkan karena belum ada gubernur lain yang mau mengubah besaran upah minimumnya selain Anies. oleh karena itu, ia menegaskan berbagai aksi dan lobi-lobi akan terus dilakukan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar