Peringkat Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2021 Turun

Jum'at, 24/12/2021 08:39 WIB
Indeks Negara Hukum Indonesia  Tahun 2021 menurun (medcom)

Indeks Negara Hukum Indonesia Tahun 2021 menurun (medcom)

Jakarta, law-justice.co - Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) 2021 menjadi 0,67 atau turun 0,01 dari tahun sebelumnya yang berada pada angka 0,68. Hal itu diungkapkan oleh World Justice Project (WJP).

hli Rule of Law Index WJP Erwin Natosmal Oemar mengatakan, dengan penurunan indeks itu, peringkat INHI di global juga merosot. Saat ini, peringkat INHI 68 dari 139 negara.

Perhitungan itu diambil dari pengumpulan data yang dilakukan terhadap 1.004 responden rumah tangga, 27 ahli dan praktisi hukum. Terdapat empat indikator utama yaitu akuntabilitas, hukum yang adil, transparan dan penyelesaian imparsial serta mudah diakses. Dari empat itu kemudian diturunkan menjadi 8 indikator.

"Penurunannya agak tipis 0,01 dari tahun sebelumnya atau turun dua peringkat dari tahun sebelumnya. Indonesia saat ini berada di peringkat 68 dari 139 negara," kata Erwin dalam diskusi daring, Kamis (23/12).

Jika dalam lingkup Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat 9 dari 15 negara. Erwin menyebut capaian itu tak berubah dengan tahun lalu.

Erwin menuturkan terdapat penurunan nilai di lima indikator INHI. Penurunan terjadi di indikator pembatasan kekuasaan, sistem peradilan perdata, sistem peradilan pidana, keterbukaan pemerintah dan perlindungan hak hak dasar (fundamental rights).

Sementara itu, dua indikator stagnan yaitu penegakan aturan (regulatory enforcement) dan ketertiban dan keamanan (order and security). Ia menyebut, hanya satu indikator yang naik tipis yaitu indikator absennya korupsi.

Menurutnya, faktor kepemimpinan sangat memengaruhi penerapan prinsip prinsip hukum di Indonesia, terutama di sektor pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga, ia menilai pemerintah Indonesia harus punya strategi dan keseriusan untuk menghadapi permasalahan si dua sektor tersebut.

"Indonesia punya permasalahan dengan isu korupsi, sistem peradilan perdata dan sistem peradilan pidana. Sayangnya pemerintah tidak punya strategi yang jitu untuk keluar dari permasalahan ini," ujarnya.

"Tidak adanya keseriusan pemerintah sekarang untuk menempatkan prinsip prinsip negara hukum sebagai standar dalam membangun pemerintahan," imbuhnya

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar