Satgas BLBI Sita 4,7 Juta Meter Persegi Tanah Milik Grup Texmaco

Kamis, 23/12/2021 22:06 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Polhukam.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Tindakan tegas dilakukan oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kepada Grup Texmaco. Tindakan tegas berupa penyitaan aset tanah dilakukan sebagai upaya hak tagih negara terhadap debitur/obligor BLBI.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengurai bahwa Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah. Yaitu di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

“Total luas (tanah disita) 4.794.202 meter persegi," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Kamis (23/12).

Mahfud memastikan pemerintah akan tegas kepada para penerima bantuan yang tidak bertindak sesuai kesepakatan hingga jatuh tempo. Tidak hanya menyita aset, negara juga bisa melakukan tindakan berupa pemblokiran hingga penjualan aset penerima bantuan (debitur/obligor).

Adapun 587 aset tanah yang disita Satgas BLBI terdiri dari 519 bidang tanah, seluas 3.333.771 meter persegi di Kabupaten Subang. Tepatnya di Kelurahan Kadawung, Kecamatan Cipeundeuy; Kelurahan Siluman, Kecamatan Pabuaran; dan Kelurahan Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy.

Kemudian 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi di Kabupaten Sukabumi. Yakni di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu.

Lalu 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di Kota Pekalongan. Yakni Kelurahan Bendan, Sapuro, Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur.

Selanjutnya ada 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Terakhir 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar