Rekayasa, Azis Suruh Eks Bupati Kukar Ngaku Beri 8 M ke Penyidik KPK

Kamis, 23/12/2021 21:23 WIB
Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (ist).

Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (ist).

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang menjerat Azis Syamsuddin dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, terungkap fakta baru.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengaku pernah dihubungi Azis Syamsuddin setelah mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, ditangkap KPK. Rita menyatakan disuruh Azis bersaksi memberi Rp 8 miliar ke AKP Robin di hadapan penyidik KPK.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Kamis (23/12/2021), membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita yang isinya adalah percakapan Azis Syamsuddin dengan Rita via telepon di lapas. Berikut ini percakapannya:

Rita Widyasari menjawab: `Berapa, Bang? Itu uang dari Abang?` Terdakwa sampaikan `Sekitar Rp 8 miliar, iya itu uang dolar dari saya`. Rita Widyasari menjawab `Hah gimana cara merangkai ceritanya? Sedangkan saya nggak pernah ketahui uang itu, nggak pernah pegang uang itu, nggak pernah punya uang dolar, bagaimana cara mengarangnya? Terdakwa sampaikan `Akui aja kan kamu punya surat kuasa dan lawyer fee sebesar Rp 10 miliar legal lah`. Saksi Rita Widyasari menjawab `saya nggak bisa bang merangkai ceritanya`, terdakwa (Azis Syamsuddin) sampaikan `Nanti ada orang saya datang jelaskan skema ceritanya`.

Rita Widyasari, yang hadir dalam sidang, membenarkan BAP itu. Rita mengatakan, tidak lama setelah percakapan Rita dengan Azis, dia didatangi seorang bernama Kris di Lapas Tangerang. Kris mengaku orang suruhan Azis.

"Apa saksi ikuti permintaan terdakwa?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.

"Yang saya ingat, setelah itu ada berita lagi bahwa dari Pak Azis `Nggak usah dah diakui Rp 8 miliar itu, kita sudah punya skema lainnya, intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya aja, Pak," ujar Rita.

Rita mengaku kembali dihubungi Azis Syamsuddin dan menyampaikan bahwa rencana terkait uang Rp 8 miliar itu batal. Azis, kata Rita, sudah memiliki skema lain.

"(Kalimat Azis) `Ya sudah kamu ngomong apa adanya aja deh, bahwasanya memberi aset, kita sudah ada skema lain`," ucap Rita menirukan perkataan Azis saat itu.

Lebih lanjut, Rita juga mengaku pernah diminta tidak menyebut nama Azis di perkara suap AKP Robin. Permintaan itu disampaikan Kris, yang disebut orang suruhan Azis Syamsuddin.

"Ya, mohon izin, intinya bahwa saya tahu niatnya terdakwa dalam hal ini bantu saya, beliau sahabat saya, orang terdekat saya. Tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini, maksudnya jangan bilang kalau saya yang kenalkan. Saya susah katakan itu ke penyidik karena memang beliau yang kenalkan, itu saya susah katakan itu. Tapi kalau nggak ada beliau, saya nggak mungkin kenal Robin," kata Rita.

"Ya intinya beliau jangan dibawa-bawa ke masalah ini," lanjut Rita.

Rita menyebut Kris memanggil Azis dengan sebutan `bos`. Rita sendiri paham bos yang dimaksud oleh Kris adalah Azis.

"Ada orang beliau (Azis) datang ke saya, datang sampaikan itu. Saya nggak ketemu beliau, saya hanya ketemu beliau dua kali. Beliau sampaikan itu bahwa, `Tolong jangan dibawa-bawa Bos`," jelas Rita menirukan pesan yang disampaikan Kris.

Rita menyebut Kris adalah polisi. Rita juga menyebut Kris anak buah Antam, namun dia tidak tahu sosok Antam yang dimaksud.

"(Ciri-ciri) cakep, putih, polisi, dia bilang dia anak buahnya Pak Antam. Saya juga nggak tahu Pak Antam siapa," ucap Rita.

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar