Bappenas Dukung Revisi UMP DKI oleh Anies Baswedan, Ini Alasannya

Kamis, 23/12/2021 09:55 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Kumparan).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Kumparan).

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi Rp4,6 juta.

Suharso beralasan kenaikan upah dapat mendorong masyarakat, khususnya rumah tangga untuk meningkatkan konsumsinya. Apabila konsumsi naik, maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah konsumsi kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan," ucap Suharso dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (22/12).

Selain itu, ia menilai konsumsi masyarakat akan mencapai Rp180 triliun apabila UMP tahun depan naik sekitar 5 persen. Hal ini akan membuat peluang pertumbuhan ekonomi tumbuh lebih tinggi pada tahun depan.

Menurutnya, apabila konsumsi masyarakat meningkat, maka pengusaha dipastikan juga akan untung. Dengan begitu, ia meminta pengusaha untuk tidak menolak keputusan revisi yang dilakukan Anies.

"Bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok. Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," jelasnya.

Suharso juga ikut mengkritik kenaikan rata-rata UMP nasional yang hanya sebesar 1,09 persen. Pasalnya, kenaikan tersebut juga tidak akan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan konsumsi.

Dia justru mengapresiasi salah seorang pengusaha yang juga menolak kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen. Namun, Suharso tidak menyebutkan nama pengusaha yang dimaksud tersebut.

"Saya sangat respect dengan beliau (pengusaha). Beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, enggak mungkin, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya. Tapi itu memang gak mungkin," katanya.

Sebagai informasi, Anies merevisi UMP DKI 2022 atas dasar pertumbuhan ekonomi nasional dari Bank Indonesia (BI) sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen pada tahun depan. Sementara, inflasi diperkirakan berada di kisaran 2 persen sampai 4 persen.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar