Geram dengan Ucapan Wahidin, Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten

Kamis, 23/12/2021 08:38 WIB
Buruh saat menduduki Kantor Gubernur Banten (Foto: istimewa)

Buruh saat menduduki Kantor Gubernur Banten (Foto: istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah buruh menduduki Kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Mereka menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dan dinaikan 5,4 persen.

Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardian Syah mengatakan, aksi masuk ke dalam Kantor Gubernur Banten itu sebagai bentuk kekecewaan atas tuntutan yang tak kunjung ditanggapi.

Kata dia pendudukan Kantor Gubernur Banten dampak dari tidak ditanggapinya surat usulan buruh tentang revisi UMK 2022.

Namun surat itu malah dibalas dengan stetmen dari Wahidin yang dinilai melukai hati buruh. Sebab, gubernur meminta pengusaha agar mengganti pekerja yang tidak setuju dengan ketetapan UMK 2021.

"Pada 6,7, dan 8 (Desember) kami unjuk rasa dan dijawab oleh Gubernur Banten `jika para buruh tidak setuju dengan kebijakan yang dia buat, silahkan pengusaha cari buruh baru`," katanya saat ditemui di lokasi sambil menirukan perkataan Wahidin, Rabu (22/12/2021).

Ia menyebutkan, komentar yang datang dari orang nomor satu di Pemprov Banten itu, membuat kemarahan buruh. Sehingga serikat pekerja melakukan aksi menduduki Kantor Gubernur Banten.

"Ini menambah kemarahan dari para buruh. Pada hari ini bersepakat melakukan unjuk rasa pendudukan kantor Gubernur Banten. Itu terbukti dan sudah kita masukin Kantor Gubernur," ungkapnya.

Dia menerangkan, aksi menduduki Kantor Gubernur bukan semata-mata tanpa alasan. Mengingat, para ketua serikat telah meminta bertemu dengan gubernur secara baik-baik. Namun tidak ditemui.

"Sehingga ditunggu berjam-jam tidak ditemui, akhirnya buruh kecewa ingin mengecek keberadaan gubernur, hingga masuk ke dalam, ternyata di ruangannya kosong gubernur tidak ada di tempat," terangnya.

Bahkan, pihaknya mengancam tidak akan pulang sebelum Gubenrur Banten merevisi UMKM 2022.

Sebab, sejauh ini sudah ada contoh kenaikan UMK tidak berdasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. Terlebihm gubernur memiliki kewenangan mutlak atas kenaikan UMK.

"Kami tidak akan pulang sebelum gubernur tidak melakukan revisi. Sudah ada yang memberikan contoh kok, DKI Jakarta yang menaikan Rp225 ribu," tegasnya.

Pantauan di lokasi, gerbang besi Kantor Gubernur Banten terjungkal akibat dari aksi buruh.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar