PKS Ingatkan Kemenag untuk Jangan Bikin Gaduh Lagi

Kamis, 23/12/2021 08:08 WIB
Politisi PKS Bukhori Yusuf (Net)

Politisi PKS Bukhori Yusuf (Net)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerja proporsional pasca polemik edaran "pasang spanduk natal" yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada 14 Desember 2021 silam.

Politisi PKS itu mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), melalui Sekretaris Daerah-nya, atas kinerja positif dalam menuntaskan polemik tersebut.

"Apa yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel dan Kemenag Kanwil Sulsel patut diapresiasi sebagai sikap negarawan," ucap Bukhori lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/12).

Sikap Kanwil Sulsel, menurut Bukhori, juga telah menunjukan tindakan responsif yang mengutamakan kemaslahatan, kerukunan, dan penghargaan terhadap local values di atas kepentingan lembaga.

"Hal itu sekaligus mencerminkan keberadaan Negara yang hadir di tengah umat beragama dan komitmennya dalam memelihara harmoni di tengah keragaman," tuturnya.

Politisi PKS ini mengatakan, eksistensi lembaga negara di tengah masyarakat diharapkan dapat menghadirkan kemaslahatan melalui kebijakan yang ditelurkan.

Sebaliknya, jika kebijakan yang dihasilkan tersebut menyinggung wilayah sensitif dan bertentangan dengan norma, adat, nilai lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat, sehingga membuahkan protes dari banyak kalangan, maka sudah semestinya lembaga negara itu melakukan evaluasi.

"Segala program kerja yang telah disusun oleh pemerintah pusat tidak bisa secara serta merta diimplementasikan sebelum ditelaah dengan bijak dan dipadupadankan dengan kearifan lokal masyarakat setempat," katanya.

Begitupun, lanjut Bukhori, terkait edaran yang mengimbau pemasangan spanduk natal oleh satuan kerja Kemenag Kanwil Sulsel yang justru membidangi urusan umat Islam.

Adapun dia memandang, jika motif dari penerbitan edaran tersebut adalah perwujudan dari turunan program moderasi beragama yang diusung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, maka tidak sewajarnya konten dalam edaran tersebut menyinggung wilayah prinsip keyakinan setiap muslim yang bernaung di bawah satuan kerja terkait, karena berpotensi melanggar konstitusi dan HAM.

“Pertanyaan sederhana, kenapa edaran tersebut tidak ditujukan bagi lembaga atau sekolah umat kristiani yang berada di bawah naungan Kemenag? Alih-alih dialamatkan ke sana, yang dilakukan justru sebaliknya. Apa tidak salah alamat?” sindir Bukhori menutup.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar